Batal Terbang, Masyarakat Kini Bisa Refund Tiket Pesawat

Presentase dan waktu pengembalian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 Tahun 2015.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 31 Des 2015, 18:30 WIB
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) secara resmi menetapkan mekanisme pengembalian uang tiket (refund) oleh maskapai domestik kepada calon penumpang kelas ekonomi yang membatalkan penerbangannya. 
 
Presentase dan waktu pengembalian itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan pada 30 November 2015.
 
“Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri wajib mengembalikan biaya jasa angkutan udara yang telah dibayarkan oleh calon penumpang (refund ticket), apabila penumpang membatalkan penerbangannya,” jelas Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, J. A. Barata di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (31/12/2015).
Presentase pengembalian biaya tiket yang telah dibayarkan oleh calon penumpang, lanjut Barata, ditetapkan sebagai berikut:
 
- Pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 75 persen dari tarif dasar
 
- Pengembalian di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50 persen dari tarif dasar
 
- Pengembalian di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40 persen dari tarif dasar
 
- Pengembalian di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 30 persen dari tarif dasar
 
- Pengembalian di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 20 persen dari tarif dasar
 
- pengembalian di bawah 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10 persen  dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
 
Sedangkan untuk kondisi force majeur, penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket yang dibeli penumpang.
 
Dengan ketentuan pemotongan biaya administrasi sebesar masing-masing 20 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan full service 15 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan medium service, dan 10 persen untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan no-frills.
 
Dalam peraturan tersebut, Kemenhub juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang.
 
“Jangka waktu pengembalian adalah wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket secara tunai, dan 30 hari kerja sejak pengajuan, untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet,” ujar Barata.
 
Penetapan mekanisme refund dari maskapai kepada calon penumpang yang membatalkan penerbangannya ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Perhubungan dalam memberikan perlindungan serta meningkatkan pelayanan terhadap pengguna jasa penerbangan domestik di Indonesia.(Yas/Nrm)
 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya