Pengusaha: Penetapan Tarif Listrik Tak Adil bagi Industri

Pemerintah turunkan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan per 1 Januari 2016

oleh Septian Deny diperbarui 01 Jan 2016, 14:01 WIB
PT PLN (Persero) menunda kenaikan tarif tenaga listrik dalam waktu tiga bulan ke depan meskipun sudah ada aturan tentang penyesuaian tarif per 1 Januari 2015, Jakarta, Jumat (9/1/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menurunkan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan per 1 Januari 2016. Penyesuaian tarif listrik ini untuk golongan pelanggan yang tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani mengatakan, seharusnya penyesuaian tarif yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya berlaku bagi golongan pelanggan non-subsidi melainkan juga bagi golongan pelanggan yang masih disubsidi yaitu 450 volt ampere (VA) dan 900 VA.

"Kalau kita lihat tidak fairnya, yang terima subsidi besar yang golongan 900 VA ke bawah itu yang 10 tahun tidak pernah dinaikan," ujarnya di Jakarta, Jumat (1/1/2016).

Dia menjelaskan, selama ini penyesuaian tarif listrik hanya dilakukan untuk golongan non-subsidi, terutama bagi golongan industri yang konsumsi listriknya digunakan untuk kegiatan yang bersifat produktif. Padahal menurut Haryadi, seharusnya penyesuaian tarif, tidak hanya berupa penurunan tetapi juga kenaikan juga diterapkan pada golongan pelanggan rumah tangga yang di bawah 900 VA.

"Jadi itu sebetulnya nggak balance. Jadi semua kenaikan yang dikenakan justru di industri yang produktif dan konsumsinya besar," kata dia.

Haryadi berharap, pemerintah melakukan kajian ulang terhadap golongan yang dikenakan penyesuaian tarif ini. Selain itu dia juga meminta pemerintah tidak hanya memperhatikan golongan pelanggan non-subsidi saja tetapi juga golongan pelanggan dari sektor industri.

"Biasanya kalau belinya lebih banyak kan harganya lebih murah, nah ini kan tidak. Jadi secara struktur memang kurang adil," tandasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya