Citizen6, Jakarta Sudah memutuskan berinvestasi di bidang saham dan reksadana? Langkah selanjutnya adalah mempelajari prospektus dari saham dan reksadana yang diinginkan. Tidak jarang, dahi berkerut dengan sajian angka dan artian kata-kata terbaca di sana. Memang bidang keuangan, khususnya bursa saham, memiliki istilah yang spesifik yang bisa jadi berbeda arti dengan istilah umum bahasa Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Otoritas Jasa Keungan (OJK), adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Ruang lingkup OJK, termasuk di antaranya, perdagangan saham memahami hal itu. Sebagai solusi untuk mengatasi kebuntuan memahami prospektus, OJK menyediakan halaman situs khusus.
Yuk, simak lanjutan tulisan ini berikut istilah-istilahnya disini.
(Mh)*
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6