Liputan6.com, Tangerang Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) siap menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilayangkan 2 pasangan calon yang kalah di Pilkada Serentak Tangsel, 9 Desember lalu.
"2 Paslon mengajukan gugatan ke MK. Paslon nomor 1 Ikhsan Modjo-Claudia Candra dan paslon nomor 2 Arsid-Elvier," ujar Komisioner KPU Badrusalam, Minggu (3/1/2016).
Badrusalam mengatakan, kedua paslon tersebut tidak menggugat hasil akhir penghitungan suara sebagai objek gugatan. Sebab hingga kini, KPU sendiri belum menetapkan pemenang Pilkada berdasarkan penghitungan suara.
"Justru karena adanya gugatan ini, kami menunda penetapan pemenang hingga adanya putusan dari MK. Baik itu putusan dikabulkannya gugatan kedua paslon, atau menolaknya. Kami tetap menunggu hasil di MK," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Badrussalam mengatakan pihaknya akan stand by di MK untuk mengetahui jadwal persidangan. Berdasarkan aturan penyampaian gugatan, tanggal 31 Desember hingga 3 Januari sudah masuk masa pemeriksaan dan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.
"Kalau mengikuti jadwal alur gugatan, Senin 4 Januari masuk tahap pencatatan permohonan pemohon Sehingga sudah bisa diketahui kapan jadwal gugatan pilkada Tangsel bisa dilaksanakan," ujar Badrusalam.
KPU Tangsel, kata dia, menghargai proses gugatan ini. Sebab hal ini sudah menjadi hak para peserta Pilkada.