Pengamanan Pakualaman Diperketat Jelang Penobatan Paku Alam X

Orang luar yang diperbolehkan masuk ke Pura Pakualaman hanyalah mereka yang menerima undangan resmi.

oleh Yanuar H diperbarui 04 Jan 2016, 11:25 WIB
Salah satu kereta kencana yang disertakan dalam gladi bersih Jumenengan Dalem (prosesi penobatan) Paku Alam X dan Kirab Ageng. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Panitia Jumenengan Widhihasto Wasana Putra mengatakan siap menghalau pihak-pihak yang ingin menggagalkan acara penobatan Kanjeng Bendara Pangeran Harya (KBPH) Prabu Suryodilogo sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Adipati (KGPA) Arya Paku Alam X pada Kamis, 7 Januari 2016.

Untuk itu, Hasto, panggilan akrabnya, mengatakan akan mengetatkan pengamanan pada saat Jumenengan PA X di dalam Pura Pakualaman maupun saat dikirab. Sebanyak 2.500 orang dari unsur TNI, Polri dan elemen masyarakat dilibatkan dalam pengamanan acara.

"Kami tidak bisa sebut nama, tapi informasi untuk mendistorsi itu ada. Kita akan tetap preventif, proaktif dan antisipatif. Kita akan memperketat pengamanan jumenengan dalem," ujar Hasto.

Langkah pengamanan lain adalah menyeleksi tamu yang hadir. Hasto menyatakan orang luar yang diperbolehkan masuk hanyalah mereka yang menerima undangan resmi. Jumlah yang diperbolehkan masuk juga sesuai yang tertera pada undangan.

"Nanti yang masuk juga akan diperketat yang masuk sesuai undangan. Kalo satu orang ya satu orang," kata Hasto.

Hasto menegaskan, tidak ada Paku Alam tandingan walau ada pihak yang sudah menyampaikan penolakan atas pengangkatan Prabu Suryodilogo sebagai penerus tahta Kadipaten Pakualaman. Ia mengajak semua pihak untuk merapatkan barisan agar kirab berjalan lancar.

"Tidak ada Pakualaman tandingan. Kita rapatkan barisan agar kirab berjalan lancar karena ada kelompok yang akan menghadang dan membuat kirab tidak lancar," ucap dia.

Hasto mengatakan prosesi Jumenengan yang dilakukan pada 7 Januari 2016 adalah sah sehingga secara hukum, penobatan yang digelar Kamis mendatang adalah yang resmi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY, siapapun yang menjabat Paku Alam otomatis akan menempati posisi sebagai Wakil Gubernur DIY mendampingi Sultan HB X.

"Jumeneng secara hukum sah. Putra mahkota adalah pangeran pati yang resmi yang dilantik 2012. Proses regenerasi ini sah," ucap Hasto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya