Liputan6.com, Jakarta - Hari pertama masuk kerja usai libur panjang Natal dan tahun baru, masih banyak Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat datang. Sejumlah sanksi juga telah menanti PNS yang bolos kerja tanpa keterangan.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (4/1/2015), sejumlah PNS berlari setibanya di Gedung Balai Kota DKI Jakarta pagi tadi. Mereka harus bergegas karena sudah terlambat masuk kerja di hari pertama, usai liburan panjang.
Advertisement
Seharusnya, PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah tiba di tempat kerja pukul 07.30 WIB. Namun, tak sedikit dari mereka yang terlambat lebih dari setengah jam.
Padahal Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, sudah sering memperingati jajarannya untuk disiplin dalam bekerja. Pria yang akrab disapa Ahok itu juga mengancam akan memberi sanksi tegas, berupa pemotongan gaji hingga pemecatan. Namun faktanya, masih banyak PNS yang terlambat bahkan bolos kerja.
Kondisi serupa juga terjadi di Klaten, Jawa Tengah. Sejumlah PNS di pemerintah Kabupaten Klaten terlambat masuk kerja di hari pertama pasca-libur.
Karena pintu gerbang kantor pemkab sudah ditutup, sejumlah PNS harus bergegas dan meninggalkan kendaraannya di depan pintu gerbang, agar bisa mengikuti apel pagi.
Bagi PNS yang terlambat hadir dan tidak sempat mengikuti apel pagi, diwajibkan mengikuti apel tersendiri besok pagi. Jika masih melanggar, sejumlah sanksi telah menanti mereka.