Liputan6.com, Makassar - Entah apa yang ada di benak kedua perempuan ini, sehingga saling menyerang dan berakhir dengan pelaporan di kantor polisi. Aksi ini dilakukan 2 perempuan yang diperistri laki-laki yang sama.
Nurwahidah awalnya sedang dibonceng suaminya. Saat melintas di depan rumah Ani yang tak lain adalah mantan istri dari suaminya, di Kampung Pungkaribo, Kalimporo, Bangkala, Jeneponto, ia mendengar ada teriakan yang kurang enak didengarnya dengan kata-kata tedong yang artinya kerbau.
Nurwahidah kemudian berhenti dan hendak menanyakan kepada Ani. Namun ia tiba-tiba langsung dikeroyok, sehingga mengalami luka cakar pada dada, leher, dan telinga kirinya.
Baca Juga
Advertisement
Kapolres Jeneponto AKBP Joko S. melalui via telepon, Senin, 4 Januari 2016 mengatakan Nurwahidah telah melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya tersebut ke Polres Jeneponto setelah kejadian itu, Minggu, 4 Januari 2015.
"Karena bukti sudah cukup, kasus ini kita sudah tingkatkan ke penyidikan dan telah ditetapkan 4 tersangka yakni Ani, Hastuti, Karma dan Risma ," ucap Joko.
Keempat tersangka, kata Joko, dikenai Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 ayat 1 KUHP.**