MA Persilakan KY Usut Hakim Pembebas Perusahaan Pembakar Hutan

Masalah muncul ketika Majelis Hakim PN Palembang menyatakan menolak gugatan perdata KLHK terhadap PT BMH atas kebakaran hutan dan lahan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Jan 2016, 21:16 WIB
Setiap tahun kabut asap dampak dari kebakaran hutan menyelimuti kawasan Riau dan sekitarnya.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) pun mempersilakan Komisi Yudisial mengusut, dugaan pelanggaran kode etik terkait perkara kebakaran hutan dan lahan. Sebab, teknis yuridis memang menjadi ranah dan kewenangan KY.

"Silakan. Itu kan masalah teknis yuridis. Kalau masalah teknis yuridis tidak bisa diganggu," ucap Juru Bicara MA, Suhadi ketika dihubungi Liputan6.com, Senin (4/1/2016).

Meski demikian, Suhadi mengaku, pihaknya belum melihat detail perkaranya. Sehingga, dia tidak bisa berkomentar banyak.

"Ya kita lihat dulu. Karena detail perkaranya sendiri kita belum tahu," ujar Suhadi.

Meski begitu, lanjut Suhadi, perkara itu berlanjut ke tingkat banding. Karenanya, semua pihak harus menahan diri karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan mengikat alias inkrah.

"Kita tunggu putusan bandingnya dulu. Jadi mau nanti tetap atau tidak, sekarang ini kita harus hormati putusan hakim," ucap Suhadi.


Majelis Hakim PN Palembang dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan perdata KLHK terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Parlas Nababan menyatakan bahwa membakar hutan tidak merusak lingkungan karena tanaman masih bisa ditanam kembali.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai seluruh gugatan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan oleh anak usaha Asia Pulp and Paper (APP) itu tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian maupun kerusakan hayati.

Apalagi, selama proses kebakaran lahan, PT BMH selaku tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan miliknya.

Majelis Hakim menilai kebakaran hutan dan lahan tersebut bukan dilakukan PT BMH selaku tergugat, tetapi oleh pihak ketiga. Dengan demikian PT BMH lepas dari jeratan hukum, baik materiil maupun imateriil sebagaimana digugat oleh KLHK.

Karena PT BMH tidak terbukti bersalah, Majelis Hakim kemudian membebankan biaya perkara kepada KLHK selaku penggugat sebesar Rp 10.200.000.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya