Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Parlas Nababan memutus bebas PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dari jeratan hukum dalam perkara kebakaran hutan dan lahan. Majelis hakim yang dipimpin Parlas Nababan menilai lahan bekas terbakar masih bisa ditanami dan ditumbuhi kayu akasia.
Menanggapi hal itu, Komisi Yudisial belum bisa turun tangan mengusut dugaan pelanggaran kode etik sang hakim. Pihaknya hanya bisa memantau.
"Kalau KY sih sementara ini sifatnya memantau. Jadi sementara ini memantau dulu," ucap Komisioner KY Joko Sasmito ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (4/1/2015).
Baca Juga
Advertisement
Joko menerangkan, KY belum bisa turun tangan lantaran sejauh ini permasalahan yang muncul ke permukaan adalah terkait putusan. Sehingga belum bisa dikatakan permasalahan itu merupakan masalah teknis yuridis.
"Ini kan kaitannya dengan masalah putusan. KY itu (bergerak) kalau ada pelanggaran kode etik," kata Joko.
Joko menerangkan lebih jauh, KY memiliki biro daerah untuk menunjang kinerjanya. Tak terkecuali di Palembang. Namun sampai saat ini, dari biro di Palembang, KY belum menerima laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Parlas cs terkait perkara kebakaran hutan dan lahan itu.
Apalagi, pihaknya juga belum mengetahui detail isi putusan majelis hakim. Jika permasalahannya adalah murni putusan, bukan masalah teknis yuridis, maka itu menjadi urusan Mahkamah Agung (MA).
"Kita belum tahu isi putusannya apa. Baru baca dari media, jadi belum detil baca. Dan kita juga punya penghubung di sana yang selalu memantau. Barang kali nanti ada dugaan etik, baru kita turun. Tapi kalau ini masalah putusan murni itu urusan MA," ucap Joko.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi Yudisial (KY) selaku lembaga pengawas hakim, untuk mengusut Parlas Nababan cs selaku Majelis Hakim PN Palembang yang memutus perkara perdata kebakaran hutan dan lahan. Terutama untuk mencari ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan Parlas dkk dalam memutus perkara tersebut.