Truk Sampah Kota Bogor Hanya Boleh Melintas Malam Hari

Masing-masing desa mendapat dana konpensasi sampah sebesar Rp 46 juta.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 05 Jan 2016, 06:17 WIB
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto memberikan pidato usai menerima penghargaan Social Media Award 2015 di Jakarta, Kamis (22/10/2015). Penghargaan didasarkan hasil riset dua lembaga, Media Wave dan Survey One. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memastikan, sudah tidak ada lagi pengadangan truk sampah milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Bogor, baik oleh warga maupun LSM di Jalan Raya Cibungbulang Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Sudah tidak ada lagi pengadangan," kata Bima ditemui usai Rapat Paripurna Alat Kelengkapan Dewan dan Hasil Reses di Gedung DPRD Kota Bogor, Jabar, Senin 4 Januari 2016 sore.

Bima mengungkapkan, hal ini berdasarkan kesepakatan antara Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor dengan warga Cibungbulang serta LSM dan ormas. Dengan begitu, truk sampah dari Kota Bogor sudah diperbolehkan melintas di kawasan Cibungbulang ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga.

"Sudah boleh melintas, tapi kesepakatannya malam hari mulai pukul 19.00 WIB supaya tidak mengganggu pengguna jalan atau warga," ujar dia.

Bima menjelaskan, ada beberapa poin yang akan diperbaiki Pemkot Bogor dalam penanganan sampah di TPAS Galuga sehingga tidak mengganggu warga.

"Ke depan ada usaha pengelolaan sampah sesuai tujuan kami. Jadi bukan hanya berupa dumping tapi juga ada pengelolaan berupa sanitary landfill dan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan," terang Bima.

Truk sampah di Bogor dihadang warga (Liputan6.com/ Achmad Sudarno)

Terkait kontribusi kepada masyarakat terdampak TPAS Galuga, ia mengatakan, per triwulan Pemkot Bogor menggelontorkan dana untuk kesejahteraan bagi 3 desa, yakni Desa Dukuh, Cijujung, dan Galuga. Masing-masing desa mendapat dana kompensasi sampah sebesar Rp 46 juta.

"Ada dana kompensasi. Dana itu kami serahkan ke Pemkab Bogor," ujar Bima.

Sebanyak 105 truk sampah milik Pemerintah Kota Bogor diadang sekelompok massa di Jalan Raya Cibungbulang, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Senin pagi. Truk diadang saat akan membawa sampah ke Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga, Kabupaten Bogor.

Zaenal Abidin, koordinator aksi, menuding Pemkot Bogor tidak bisa mengelola TPA Galuga dengan baik sehingga mengganggu kenyamanan warga sekitar. Setiap truk yang melintas menimbulkan bau dan banyak sampah yang berceceran sehingga mengganggu warga dan pengguna jalan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya