Liputan6.com, Makassar - Merasa penghasilannya tidak cukup, 2 orang petani asal Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, mengedarkan sabu di Kabupaten Pinrang.
Ansaruddin (28) dan Zainal (35), warga Kampung Bulo, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap, ditangkap anggota Satgas 111 Narkoba Polres Pinrang yang menyamar sebagai pembeli.
Baca Juga
Advertisement
Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi, mengatakan penangkapan itu terjadi di Kampung Arassie, Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Keduanya tertangkap tangan sedang membawa sabu-sabu sebanyak 1 ball plastik putih dengan berat 47.75 gram dan 1 sachet plastik berat 0,59 gram," kata Andri dalam pesan singkatnya, Senin, 4 Januari 2015.
Dari keterangan keduanya, kata Adri, sabu-sabu itu milik Aci Gagak, warga Kampung Bulo, Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap. Namun saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, Aci Gagak tak berada di tempat.
"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika," ujar Adri.**