Liputan6.com, Surabaya - Angga K (31), warga Rungkut Menanggal Harapan, Surabaya diringkus polisi karena membunuh ibu mertuanya sendiri, Murni (51), warga Barata Jaya, Surabaya. Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuknya hanya dalam kurun waktu 3 hari.
Tersangka ditangkap saat melintas di Jalan Kertajaya, Jumat 1 Januari 2016 dini hari, setelah mayat Murni ditemukan di daerah Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Selasa 29 Desember 2015.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Takdir Mattanete menyatakan motif pembunuhan adalah untuk menuntut hak asuh anak. Tersangka juga disebut sudah merencanakan pembunuhan itu.
"Selama menjalin hubungan dengan anak Murni, yang bernama Veve dan dari hubungan Angga dan Veve dikaruniai anak laki-laki, tapi pernikahan mereka hanyalah pernikahan siri," Takdir mengungkapkan, Senin 4 Januari 2016.
Baca Juga
Advertisement
Dia menyatakan hubungan Angga dan Veve yang telah berjalan 2 tahun itu sebelumnya ditolak Murni. Sebab, Angga telah beristri dan memiliki 2 anak perempuan.
Belakangan, Murni meminta agar Angga menceraikan istri pertamanya agar bisa menikahi Veve secara resmi. Angga pun akhirnya bercerai, tapi Murni tetap menolak kehadiran Angga sebagai suami Veve.
"Korban sudah tahu tersangka sudah menceraikan (istri pertamanya), tapi si korban (Murni) ini malah menolak menikahkan anaknya yang bernama Veve. Itulah yang membuat tersangka naik pitam," ujar Takdir.
Sakit hati atas penolakan itu mendorong Angga merencanakan pembunuhan. Awalnya, Angga menjemput Murni dengan Xenia L 1564 GD di Pasar Manyar. Saat keduanya berada dalam mobil, terjadi perang mulut antara keduanya yang berujung pembunuhan.
"Tersangka sempat tersinggung dan akhirnya naik pitam saat berada di dalam mobil karena korban ingkar janji, hingga akhirnya tersangka memukul dan membenturkan kepala korban Murni (51) ke dashboard serta pintu mobil lalu mencekik hingga tewas," tutur Takdir.
Menurut dia, tersangka sempat akan membuang tubuh korban di Lamongan. Namun, niatnya diurungkan dan akhirnya membuang di Tretes.
"Saat akan pergi ke Tretes tersangka mampir di sebuah minimarket di Gresik untuk menghilangkan jejak tersangka membeli kaos dan berkat rekaman CCTV di minimarket itu kami lidik dan dapatkan ciri pelaku pembunuhan," ujar Takdir.
Saat digelar perkara, tidak tampak raut penyesalan dari wajah Angga. Namun, dia mengatakan khilaf dan tetap ingin mendapatkan hak asuh anak.
"Saya akui saya khilaf, Mas. Saya nyesal karena saya ingin anak laki-laki saya, tapi tidak boleh menikahi anaknya dan saya sudah 2 tahun. Sebelumnya saya tidak merencanakan pembunuhan ini, karena itu saja mau saya anak saya bisa saya kembali ke saya," Angga mengelak.
Akibat perbuatannya itu, Angga dijerat Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana, sub 338 KUHP, sub 365 ayat (3) KUHP, tentang perampasan barang-barang milik korban. Tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.