Hakim Kasus Bocah Angeline Hadirkan Polisi Pemilik Indera Keenam

Polisi pemilik indera keenam, biasa dipanggil Budi Dukun., akan memberikan keterangan seputar makam Angeline.

oleh Yudha Maruta diperbarui 05 Jan 2016, 11:59 WIB
Keterangan Agustinus, tersangka pembunuhan Angeline masih berubah-ubah. Apa yang terjadi sebenarnya?

Liputan6.com, Denpasar - Keterangan seorang polisi yang memiliki indera keenam akan diperdengarkan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, dalam persidangan kasus pembunuhan bocah Angeline hari ini.

Polisi yang kerap dipanggil Budi Dukun tersebut dihadirkan oleh majelis hakim untuk meyakinkan bahwa memang benar makam bocah 8 tahun tersebut ada di rumah terdakwa Margriet Megawe, yang tak lain adalah ibu angkat Angeline.
 
Haposan Sihombing, kuasa hukum tersangka Agus Tay mengatakan, sebelumnya saksi Budi sempat menyampaikan bahwa letak kuburan Angeline ada di bagian tenggara.

"Dalam keterangan sebelumnya, keterangan saksi Budi Dukun yang menyatakan secara Niskala Bali dia ada petunjuk adik kita Angeline telah terkubur di bagian tenggara," ujar Haposan saat ditemui sebelum persidangan di Denpasar, Selasa (5/1/2016).

 


 
Memang sangat unik keterangan seseorang yang memiliki kelebihan indra keenam diperdengarkan di depan persidangan. Namun, menghadirkan saksi Budi Dukun itu atas permintaan majelis hakim.

"Karena saksi polisi yang dihadirkan sebelumnya menyebut nama Budi Dukun, maka ketua majelis hakim meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Budi Dukun," imbuh dia.
 
Haposan mengatakan, keterangan Budi sangat diperlukan untuk meyakinkan majelis hakim dan juga jaksa dalam dakwaanya.

"Dari keterangan saksi Budi Dukun patut diduga, terdakwa Margriet mengetahui keberadaan kuburan Angeline," kata Haposan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya