Liputan6.com, Bengkulu - Pelimpahan berkas perkara kasus penganiayaan berat yang menjerat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih tertunda. Sebab, tim 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk masih menunggu perintah dari Jaksa Agung HM Prasetyo.
Asisten tindak pidana umum (aspidum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu Azhari menyatakan, seluruh berkas yang diterima jaksa penuntut umum dari jaksa peneliti sudah lengkap dan diteliti. Berkas juga siap dilimpahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.
"Belum ada perintah dari Jaksa Agung, pelimpahan berkas perkara ke PN Bengkulu setelah instruksi Jaksa Agung diterima. Kami masih menunggu itu," ujar Azhari di Bengkulu, Selasa (5/1/2016)
Novel Baswedan diduga melanggar Pasal 351 ayat (3) terkait dugaan penganiayaan berat, yang dilakukannya saat menjadi Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu terhadap pencuri sarang burung walet di kawasan Pantai Panjang.
Baca Juga
Advertisement
Ia juga dijerat Pasal 422 KUHP terkait upaya penyidik menggali keterangan dari para pelaku kejahatan dengan menggunakan fasilitas dan upaya paksa untuk mendapat keterangan. Ancaman pidana penjara atas kasus itu selama 7 hingga 9 tahun kurungan.
Barang Bukti yang dilimpahkan terhadap kasus ini, berupa 3 pucuk senjata api, satu unit proyektil peluru dan berkas perkara setebal lebih kurang 1.500 halaman. Untuk memastikan dan membuktikan apakah senjata api yang menjadi barang bukti itu, lanjut Azhari akan dibuktikan lewat proses persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu, I Made Sudarmawan, sudah mengeluaran surat penunjukan terhadap 9 orang tim Jaksa Penuntut Umum tertanggal 10 Desember 2015 atas tersangka Novel alias Novel bin Salim Baswedan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kelahiran Semarang 20 Juni 1977.
9 orang JPU itu adalah Zulkifli, I Made Sudarmawan, Robert Simbolon, Endang Rahmawati A.R, Syakhrul Effendy Harahap, Jabal Nur, Siswanto, Irvon Desviputra, dan Fauzan.
Ketua Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Encep Yuliadi, mengatakan secara prinsip pihaknya siap menerima pelimpahan berkas perkara dan siap untuk menyidangkan kasus tersebut. Tetapi, hingga saat ini, pihaknya belum mendapat konfirmasi terkait waktu pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Novel Baswedan.
"Belum ada komunikasi, tetapi secara prinsip dan aturan kami harus siap menggelar persidangan. Jika berkas sudah kami terima, paling lama 2 hari kami periksa dan diteliti, setelah itu bisa kita jadwalkan kapan dimulai waktu persidangannya," ujar Encep Yuliadi.