Saat Berkencan, Artis NM yang Tentukan Hotel

Pengacara muncikari F dan O heran dengan bantahan NM terkait kasus prostitusi artis.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 05 Jan 2016, 15:00 WIB
Pengacara mucikari artis O dan F, Osner Johnson Sianipar, memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2016). Osner menyebut Nikita Mirzani yang menentukan hotel untuk berkencan. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara muncikari O dan F, Osner Johnson Sianipar kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016). Kedatangan Osner untuk mendapatkan perkembangan kasus prostitusi artis yang dilakukan kliennya.

Kepada media, Osner kembali menceritakan sedikit kronoligi penangkapan NM dan PR yang merupakan PSK artis besutan O dan F.

Nikita mirzani saat memberikan keterangan pada wartawan di sebuah cafe bilangan jakarta utara, Kamis (31/12). Nikita merasa dirinya sudah bersih dari kasus dan sangkaan prostitusi yang mencatut namanya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Awalnya O bekerja di salah satu kelab, kenal dengan laki-laki inisialnya D. D minta didatangkan pendamping wanita, dia minta artis. Karena O tidak kenal artis, dia berhubungan ke F, lalu F mencari akhirnya ketemu NM dan PR. Yang kemudian dihubungkan ke A yang belum tertangkap ini," ungkap Osner.

Osner mengakui, ia heran dengan bantahan yang dilakukan NM usai penangkapan dirinya di hotel. Padahal, sejauh ini NM lah yang menentukan tempat kencan dengan para pelanggannya.

"Hotelnya ditentukan NM, penggerebekan itu ada kok. Ada dua kamar yang dipesan. Ada laporan tentang prostitusi online. Kemudian setelah digerebek, di dalam ada NM dan PR dengan pasangan laki-lakinya," jelasnya. "Kalau NM bohong atau nggak, biar publik saja yang menilai ucapannya," kata Osner.

Amel Alvi, artis yang disebut-sebut terlibat dalam kasus prostitusi artis.

Polisi menciduk NM dan PR saat akan menjajakan tubuhnya di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam. Polisi menyebut NM dan PR memiliki tarif tinggi untuk sekali kencan yakni Rp 65 juta dan Rp 50 juta.

Selain NM dan PR, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga muncikari berinisial F dan O. Keduanya dijerat dengan pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO). Sedangkan NM dan PR dibebaskan karena dianggap sebagai korban. (Ras/fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya