Liputan6.com, Jakarta Pengacara muncikari O dan F, Osner Johnson Sianipar kembali mendatangi Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016). Kedatangan Osner untuk mendapatkan perkembangan kasus prostitusi artis yang dilakukan kliennya.
Kepada media, Osner kembali menceritakan sedikit kronoligi penangkapan NM dan PR yang merupakan PSK artis besutan O dan F.
"Awalnya O bekerja di salah satu kelab, kenal dengan laki-laki inisialnya D. D minta didatangkan pendamping wanita, dia minta artis. Karena O tidak kenal artis, dia berhubungan ke F, lalu F mencari akhirnya ketemu NM dan PR. Yang kemudian dihubungkan ke A yang belum tertangkap ini," ungkap Osner.
Baca Juga
Advertisement
Osner mengakui, ia heran dengan bantahan yang dilakukan NM usai penangkapan dirinya di hotel. Padahal, sejauh ini NM lah yang menentukan tempat kencan dengan para pelanggannya.
"Hotelnya ditentukan NM, penggerebekan itu ada kok. Ada dua kamar yang dipesan. Ada laporan tentang prostitusi online. Kemudian setelah digerebek, di dalam ada NM dan PR dengan pasangan laki-lakinya," jelasnya. "Kalau NM bohong atau nggak, biar publik saja yang menilai ucapannya," kata Osner.
Polisi menciduk NM dan PR saat akan menjajakan tubuhnya di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam. Polisi menyebut NM dan PR memiliki tarif tinggi untuk sekali kencan yakni Rp 65 juta dan Rp 50 juta.
Selain NM dan PR, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga muncikari berinisial F dan O. Keduanya dijerat dengan pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO). Sedangkan NM dan PR dibebaskan karena dianggap sebagai korban. (Ras/fei)