Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus merampungkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka muncikari O dan F.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Fana mengatakan penyidik segera melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan Agung.
"Minggu ini (pelimpahan berkas perkara), nanti waktunya tergantung pak direktur (Direktur Tindak Pidana Umum)," kata Umar di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Menurut dia, berkas perkara O dan F akan dijadikan satu. Karena itu, proses melengkapi berkas akan cepat rampung.
"Berkas F dan O dijadikan satu. Cuma pastinya belum tahu karena baru kami ajukan suratnya ke Pak Direktur (Direktorat Tindak Pidana Umum untuk ditandatangani). Sedangkan A belum dapat," ucap Umar.
Baca Juga
Advertisement
Sebelumnya, O dan F ditangkap jajaran Subdit III Bareskrim Polri di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat pada 10 Desember 2015. Keduanya diduga melakukan tindak pidana perdagangan oang (TPPO) dengan berkedok prostitusi di kalangan artis.
Selain O dan F, polisi mengamankan 2 artis seksi. Keduanya adalah Nikita Mirzani dan Puty Revita. Namun, mereka tidak ditahan dan hanya dianggap sebagai korban dari tindak TPPO yang dilakukan O dan F.