Polisi Panggil Ahok Jika Terbukti Cemarkan Nama Ibu Muda Koja

Semua bermula kala ibu 2 anak itu mengadu ke Ahok lantaran dana KJP milik anaknya dipotong 10 persen saat dicairkan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Jan 2016, 15:35 WIB
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Liputan6.com/Ahmad Romadoni)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terus menyelidiki dugaan pencemaran nama baik oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, terhadap ibu muda asal Koja, Jakarta Utara, Yusri Isnaeni.

Semua bermula kala ibu 2 anak itu mengadu ke Ahok lantaran dana KJP milik anaknya dipotong 10 persen oleh pihak toko saat dicairkan. Karena KJP dicairkan secara tunai, Ahok menyebut Yusri maling di muka umum. Seharusnya KJP tak boleh digunakan secara tunai.

Terkait hal ini, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan, saat ini kepolisian masih memeriksa sejumlah saksi. Jajarannya masih mendalami ucapan Ahok yang dilaporkan Yusri ke polisi beberapa waktu lalu.

"Kan masih pemeriksaan saksi-saksi, yang diucapkan Ahok itu terkait apa. Benar atau tidak," ujar Krishna saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Kepolisian juga akan memanggil sejumlah saksi ahli untuk mengidentifikasi, apakah ucapan Ahok terhadap Yusri‎ mengandung unsur pencemaran nama baik atau tidak. Sebab, kata Krishna, ucapan tidak bisa diartikan sepenggal-sepenggal. Melainkan harus melihat konteks kalimat secara keseluruhan.

"‎Nanti kami juga akan panggil saksi ahli. Ini kan harus lihat konteksnya bagaimana. Nanti ahli yang menentukan," tutur dia.


Ahok Bakal Datang?

Jika terbukti melakukan pidana, polisi tak segan memanggil mantan Bupati Belitung Timur itu untuk diperiksa.

"Kalau benar dikonfirmasi, kalau memang ada saksi yang mengatakan bahwa Ahok berkata demikian, kita tanya. Ini kan masih lidik," ucap Krishna.

Dia yakin, Ahok akan memenuhi panggilan polisi terkait hal ini. Saat ini, jajarannya masih fokus mendalami keterangan para saksi hingga menunjukkan adanya tindak pidana yang dimaksud. Jika tidak ditemukan pelanggaran pidana maka kasus akan dihentikan.

"Saya yakin jika dipanggil, Pak Ahok pasti hadir karena beliau mengerti hukum. ‎Tapi, ini kita masih dalami ‎keterangan saksi-saksi," pungkas Krishna.*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya