Kabareskrim Akan Tegur Polisi yang Penjarakan Pengguna Narkoba

Kapolri telah menerbitkan Telegram Rahasia yang menginstruksikan agar pengguna narkob hanya direhabilitasi.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Jan 2016, 16:25 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar saat memberi keterangan pers di Kemendag, Jakarta, (30/10/2015). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Anang Iskandar, janji akan menegur jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba di seluruh Indonesia jika dalam proses penindakan terhadap penyalahguna narkoba tetap dilakukan penahanan.

Hal ini menyusul terbitnya Telegram Rahasia (TR) Kapolri bernomor 865/X/2015 tertanggal 26 Oktober 2015 lalu tentang pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkoba.

"Saya akan tegur. Karena ini amanat Undang-undang," kata Anang di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Undang-undang yang dimaksud Anang adalah Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika di mana salah satu isinya mengatur tentang pengguna narkotika harus direhabilitasi.

Anang menyarankan kepada para pengguna narkoba untuk tidak takut mengajukan gugatan praperadilan bila dalam proses hukumnya polisi melakukan penahanan.

"Polisi bisa dipraperadilankan. (Status) tersangka saja bisa diperadilan, apalagi menahan," ucap Anang.


Anang mengatakan, dalam TR itu pihaknya telah menginstruksikan ke seluruh jajaran untuk membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT) sebagai langkah menangani para pengguna narkotika. TAT, sambung Anang, dibentuk mulai dari tingkat polda hingga polres di setiap provinsi. Selain itu, TAT juga terdiri tim dokter dan tim hukum.

TR tersebut, ucap Anang, juga menekankan proses assessment yang akan dilakukan bila barang bukti narkotika tidak lebih dari yang diatur Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Langkah yang harus dilakukan TAT ialah menempatkan di lembaga rehabilitasi sampai penyidikan dinyatakan P21 oleh kejaksaan.

"Tidak lagi penahanan pengguna narkoba dengan indikator jumlah tertentu sedikit, misalnya di bawah 1 gram. Indikasi kemudian di-assesment. Kalau benar pengguna, direhabilitasi," tutur Anang.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya