Liputan6.com, Makassar - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat tetap melanjutkan proses hukum kasus ugaan penganiayaan terhadap anggota Direktorat Lalu-lintas Polda Sulselbar, Bripka Mulyadi.
Meski demikian pihak kepolisian mengapresiasi proses penyelesaian secara kekeluargaan yang akan ditempuh oleh Nasran Mone selaku orang tua Irfan Darmawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, upaya perdamaian tentunya patut didukung, namun proses hukum terhadap perkara dugaan penganiayaan yang menimpa Bripda Mulyadi tetap dilanjutkan.
"Saya kira yang namanya upaya berdamai itu sah-sah saja namun proses hukum tetap berjalan tentunya," kata Barung kepada Liputan6.com, di Makassar, Selasa, (05/01/2015)
Barung mengungkapkan upaya damai kedua belah pihak yakni antara pelapor dan terlapor jika terwujud juga akan menjadi pertimbangan didalam persidangan nantinya.
"Yang dihukum kan perbuatan, meski demikian adanya kesepakatan berdamai itu juga akan menjadi pertimbangan dipersidangan bisa sebagai hal yang meringankan ," ujar Barung.
Baca Juga
Advertisement
Dalam kasus dugaan penganiayaan ini, Irfan ditetapkan sebagai tersangka sementara kakak kandungnya, Hendra masih berstatus saksi.
Awalnya, Bripda Mulyadi dianiaya Irfan Darmawan alias Daeng Siama, anak kandung pelaksana tugas Ketua DPD Golkar Kota Makassar, Nasran Mone di Jalan Andi Mappanyukki, Kecamatan Mariso, sekitar pukul 14.30 Wita, Minggu 3 Januari lalu.
Kronologisnya bermula ketika Irfan yang juga diketahui sebagai anggota DPD KNPI Kota Makassar dan Insan Muda Demokrat Indonesia ini tidak terima mobilnya di klakson saat berpapasan dengan Mulyadi.
Irfan yang juga mantan anak legislator DPRD Kota Makassar periode 2009-2014 itu memberhentikan mobilnya. Dia turun dan menghampiri mobil yang dikendarai Mulyadi dan melakukan pemukulan.
Bripka Mulyadi dilarikan ke RS Bhayangkara untuk melakukan visum dan sekaligus mendapat perawatan intensif.