Liputan6.com, Makassar - Tim pemburu Polres Pinrang, Sulawesi Selatan membekuk Tahir (50) yang telah mencabuli keponakannya sendiri yang masih duduk di bangku SMP. Dia ditangkap setelah bersembunyi 3 hari di kawasan hutan pegunungan Lampa Toa.
Sebelumnya, begitu aksi bejatnya langsung dilaporkan pada polisi, Tahir langsung kabur bersembunyi ke dalam hutan yang berada di pegunungan Lampa Toa, Duampanua, Pinrang.
"Tim melakukan pengejaran dengan menerobos kawasan hutan dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang bersembunyi di rumah temannya di pegunungan Lampa Toa tersebut ," kata Kapolres Pinrang, AKBP Adri Irniadi, pada Liputan6.com, Selasa (5/1/2015)
Baca Juga
Advertisement
Adri menjelaskan kejadian pemerkosaan itu terjad pada hari Sabtu, 26 Desember 2015 , sekitar pukul 23.30 Wita dan baru dilaporkan ke Polsek Duampanua pada 2 Januari 2016.
"Aksi itu terjadi ketika kedua orangtua korban akan pergi keluar kota kemudian menitipkan anaknya (korban) kepada pelaku yang merupakan saudara kandungnya sendiri," terang Adri.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, lanjut Adri, korban lari meninggalkan rumah pelaku pergi ke rumah neneknya.
"Anggota kita berhasil memantaunya dan dilakukan penangkapan di tempat persembunyiannya itu," ujar Adri.
Atas perbuatannya, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai petani di Kampung Tansie, Tatae, Duampanua, Pinrang, Sulsel tersebut dijerat dengan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.