Liputan6.com, Bekasi - Warga yang mengatasnamakan Masyarakat Ingin Bersih dan Amanah (Mari Bebenah) ini berunjuk rasa di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Selain berorasi dan membentangkan spanduk penolakan, pengunjuk rasa juga menggelar aksi teatrikal yang menceritakan warga Bekasi terkubur oleh sampah dari DKI Jakarta yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantar Gebang.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Selasa (5/1/2016), mereka menuntut TPA Bantar Gebang Bekasi ditutup, karena merusak lingkungan, tanah dan aroma bau mencapai radius 5 kilometer dari lokasi TPA Bantar Gebang. Air yang tercemar sudah bercampur tanah dan tidak layak minum.
Advertisement
TPA Bantar Gebang milik pemerintah DKI Jakarta memiliki luas 110,3 hektare, terdiri dari 5 zona yang dioperasikan sejak tahun 1989 silam.
Dari luasnya TPA Bantar Gebang, sampah milik DKI Jakarta tersebut sehari bisa mengangkut sampah sebanyak 6.000 ton dan sudah mencemari tiga kelurahan di Kecamatan Bantar Gebang yaitu Ciketing Udik, Cikiwul dan Sumur Baru. Sedangkan warga sekitar hanya mendapatkan biaya kompensasi sebesar Rp 100 ribu per bulan.