KY Minta PN Palembang Perhatikan Fakta Kerusakan Akibat Kebakaran

KY sampai saat ini belum 'bergerak' terkait putusan majelis hakim PN Palembang yang membebaskan PT BMH atas pembakaran hutan dan lahan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 06 Jan 2016, 08:15 WIB
Hakim Tipikor sebelumnya menjatuhi hukuman pidana 5 tahun penjara‎ kepada mantan pegawai Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Yudisial (KY) sampai saat ini belum 'bergerak' terkait putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang membebaskan PT Bumi Mekar Hijau (BMH) dalam perkara pembakaran hutan dan lahan. Majelis hakim itu diketuai oleh Parlas Nababan cs.

Sejauh ini KY masih memantau permasalahan itu. Namun, jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Parlas cs, maka KY akan segera menindaklanjutinya. Seperti diungkapkan Komisioner KY Farid Wajdi.

"KY berkomitmen untuk proaktif jika terdapat indikasi terjadinya pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait perkara tersebut sesuai dengan kewenangan yang dimiliki KY," ucap Farid dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa 5 Januari 2015.

Meski perkara yang terdaftar dalam Nomor 24/Pdt.G/2015/PN.PLG itu sudah diputuskan, KY meminta agar semua lembaga peradilan memperhatikan aspirasi masyarakat.

Sebab, berdasarkan fakta-fakta di lapangan, masyarakat menilai telah terjadi kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan yang melanda wilayahnya beberapa bulan lalu.

"Perkara dimaksud bukan semata-mata berada pada lingkup rezim hukum perdata, tetapi juga memiliki dimensi hukum lingkungan yang sangat jelas, sehingga pemberlakuan asas-asas hukum lingkungan maupun keberpihakan kepada alam menjadi wajar untuk dijadikan pegangan," ujar dia.

Farid juga mengimbau masyarakat dan seluruh pihak untuk melihat persoalan ini secara utuh. Masyarakat diharapkan tidak bersikap reaktif terhadap informasi dan berita yang saat ini mengemuka.

"Hal ini penting untuk tetap menjaga martabat hakim serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," tutur Farid.


Ketukan Palu Hakim

Sebelumnya, anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad meminta KY selaku lembaga pengawas hakim untuk mengusut Parlas Nababan cs selaku Majelis Hakim PN Palembang yang memutus perkara perdata kebakaran hutan dan lahan.

Terutama untuk mencari ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik hakim yang dilakukan oleh Parlas dkk dalam memutus perkara tersebut.

Parlas cs dalam amar putusannya menyatakan menolak gugatan perdata KLHK terhadap PT BMH atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi beberapa bulan lalu di wilayah Palembang, Sumsel.

Dalam pertimbangannya, Parlas yang duduk sebagai Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa membakar hutan tidak merusak lingkungan karena tanaman masih bisa ditanam kembali.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai seluruh gugatan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan oleh anak usaha Asia Pulp and Paper (APP) itu tidak dapat dibuktikan, baik berupa kerugian maupun kerusakan hayati.

Apalagi, selama proses kebakaran lahan, PT BMH selaku tergugat telah menyediakan sarana pemadam kebakaran dalam lingkungan perkebunan miliknya.

Majelis hakim menilai kebakaran hutan dan lahan tersebut bukan dilakukan PT BMH selaku tergugat, tetapi oleh pihak ketiga. Dengan demikian, PT BMH lepas dari jeratan hukum, baik materiil maupun imateriil sebagaimana digugat oleh KLHK.

Karena PT BMH tidak terbukti bersalah, majelis hakim kemudian membebankan biaya perkara kepada KLHK selaku penggugat sebesar Rp 10.200.000.*

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya