Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi meminta Jaksa Agung HM Prasetyo menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Menindaklanjuti perintah tersebut, Prasetyo mengaku tengah mengklasifikasi kasus-kasus HAM masa lalu yang dinilai masih bisa dituntaskan.
Menurut dia, pemilahan itu dilakukan setelah bersepakat dengan Komnas HAM. Kejaksaan, Komnas HAM dan sejumlah pihak juga terus melakukan kerja sama intensif.
"Waktu itu memang kita sudah sepakati akan kita pilah-pilah mana perkara pelanggaran HAM berat masa lalu yang masih mungkin ditemukan bukti, saksi dan tersangkanya pelakunya, ya tentunya akan diselesaikan dengan melalui jalur yudisial," ujar Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 5 Januari 2016 malam.
Bila bukti-bukti pelanggaran HAM tersebut tidak dapat ditemukan, Kejaksaan tidak akan berhenti di situ. Kejaksaan akan menempuh jalur rekonsiliasi. Cara tersebut, dia anggap lebih efektif dibanding penyelesaian melalui jalur yudisial.
"Penyelesaian dengan rekonsiliasi akan lebih efektif dan lebih tepat. Itu saja. Supaya perkara pelanggaran HAM berat masa lalu ini segera bisa diselesaikanlah. Supaya bangsa ini tidak tersandera oleh beban salah masa lalu. Itu saja," ucap Prasetyo.
Mengenai teknis penyelesaian melalui rekonsiliasi, mantan politikus Partai Nasdem itu mengatakan Kejaksaan masih mencari formulasi yang paling tepat. Formulasi itu juga harus dapat diterima oleh banyak pihak.
Baca Juga
Advertisement
Salah satu opsi yang dipertimbangkan yaitu opsi permintaan maaf kepada korban kejahatan HAM atas nama negara.
"Itu yang sedang kita formulasikan. Kalau minta maaf, kepada siapa minta maafnya. Waktu itu kan chaos. Jadi mungkin penyesalan saja ya. Formulasinya penyesalan bahwa sudah terjadi pelanggaran HAM berat. Dan tentunya ini menjadi pelajaran kita bersama. Ke depan tak akan terjadi lagi," jelas Prasetyo.
Presiden Jokowi meminta HM Prasetyo menuntaskan sejumlah kasus pelanggaran HAM masa lalu. Hal itu disampaikannya dalam rapat kabinet terbatas mengenai masalah keamanan dan hak asasi manusia di Kantor Presiden.
"Kepada jaksa agung, saya minta tuntaskan warisan HAM masa lalu, sehingga tidak masalah untuk kita semuanya. Ada proses yang harus kita lakukan dan putuskan," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Penyelesaian warisan persoalan pelanggaran HAM masa lalu, mesti dilakukan agar tidak menjadi beban masa lalu bagi generasi selanjutnya.