Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian telah memeriksa pelapor dugaan pencemaran nama baik dalam kisruh Kartu Jakarta Pintar (KJP), Yusri Isnaeni. Ibu muda dari Koja, Jakarta Utara itu sebelumnya melaporkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang telah menyebutnya sebagai maling KJP.
Semua bermula kala Yusri mengadu ke Ahok lantaran dana KJP milik anaknya dipotong 10 persen oleh pihak toko saat dicairkan. Karena KJP dicairkan secara tunai, Ahok menyebut Yusri maling di muka umum.
Baca Juga
Advertisement
Kini setelah ibu 2 anak itu diperiksa, penyidik Polda Metro Jaya juga akan meminta keterangan dari Ahok. Lalu siapkah Ahok memenuhi panggilan tersebut?
"Dia melapor, saya dipanggil ya datang, jelasin," tegas Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
'Anda Salah'
Dia mengatakan, kedatangannya untuk menjelaskan jika segala yang dilakukan Ahok telah benar dan sesuai dengan undang-undang.
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku tahu betul aturan dalam penggunaan KJP karena dirinya sendiri yang membuat peraturan gubernur (pergub) tersebut. Dalam pergub jelas KJP tidak boleh ditarik tunai. Bila itu dilakukan maauk dalam kategori korupsi.
"Tugas saya menindak. Pas dia ngomong sama saya, saya katakan, Anda salah. Makanya kan saya bilang ibu yang maling nih, curi uang, kan ada di dalam pergub-nya," ucap Ahok.
Hal ini juga diperkuat dengan peraturan Bank Indonesia. Dalam aturan itu, disebutkan toko-toko tidak boleh melayani tarik tunai.
"Itu nggak boleh pelanggaran. Ini diatur dalam peraturan perbankan. Jadi tugas saya ya mengamankan sebagai pejabat publik," pungkas Ahok.