Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Pol Agung Setya mengatakan, pemeriksaan terhadap Lino masih berkait tentang perkara dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane tahun 2013.
"Surat panggilan sudah kami layangkan jauh-jauh hari. Semoga beliau datang," ujar Agung saat dihubungi di Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Ini adalah pemeriksaan ketiga kalinya oleh penyidik Bareskrim Polri bagi Lino yang sudah berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus pengadaan Quay Container Crane (QCC) 2010.
Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Anang Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya masih memerlukan keterangan Lino terkait proses pengadaan. Karena itu penyidik tak ingin terburu-teburu menetapkan Lino sebagai tersangka.
"Sejauh keterangannya masih dibutuhkan mau berapa kali dipanggil ya seharusnya datang. Ojo kesusu (jangan terburu-buru)," pungkas Anang.