Liputan6.com, Yogyakarta - Pura Pakualaman diminta segera memproses pergantian Paku Alam IX digantikan Paku Alam X ke DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Sehingga, dengan surat resmi dari Puro Pakualaman ini, DPRD DIY dapat segera membahas lebih lanjut persiapan pergantian jabatan Wakil Gubernur. Hal ini demi keberlangsungan pemerintahan di DIY.
Sebab, sesuai dengan aturan UU Keistimewaan Gubernur dan Wakil Gubernur dijabat Raja dari Keraton Yogyakarta dan Pakualaman yang bertahta.
"Ini agar disegerakan, dan semua persyaratan juga harus sudah dipastikan terpenuhi agar tidak terjadi kendala dikemudian hari," kata Wakil ketua DPRD DIY, Arief Noor Hartanto, di Yogyakarta, Selasa 5 Januari 2016.
Baca Juga
Advertisement
Selain harus diangkat menjadi Paku Alam X, putra mahkota KGPH Prabu Suryodilogo juga harus mengundurkan diri sebagai PNS jika akan menjabat sebagai wakil gubernur. Saat ini Prabu Suryodilogo menjabat sebagai Kepala Biro Kesra di Pemda DIY.
"Paku Alam X tidak boleh rangkap jabatan. Sepanjang yang saya ketahui beliau berstatus PNS. Sehingga harus dipastikan beliau mengundurkan diri dan mendapat surat sah," kata Arief.
Sementara itu Kawedanan Budaya dan Pariwisata Pura Pakualaman KPH Indro Kusumo mengatakan pihaknya siap memenuhi syarat terhadap proses yang dibutuhkan di pemerintahan.
Sebab proses pengesahan Paku Alam X menjadi Wakil Gubernur berada di pihak pemerintah dan DPRD DIY.
"Kita sudah berjalan prosesnya. Kita tunggu pemerintah gimana karena ini berhubungan dengan proses politik," ujar Indro.