Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memiliki pimpinan baru. Pascapeninggalan Abraham Samad cs, KPK kini dipimpin Agus Rahardjo dkk untuk periode 5 tahun ke depan.
Dalam periode awal kepemimpinan ini, KPK yang punya rasa baru tersebut melakukan road show ke sejumlah lembaga yudikatif. Setelah ke Polri dan Kejaksaan Agung kemarin, kini 5 pimpinan KPK mengunjungi dan bertemu pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, salah satu tujuan road show kali ini terkait dengan maraknya praperadilan yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi. Karenanya, KPK berharap bisa berdiskusi dengan MK dan KY dalam menghadapi sidang praperadilan.
"Sekarang membanjirnya kasus praperadilan. Mudah-mudahan kami ke depan bisa diskusikan langkah-langkah hukum yang sebaiknya dilakukan itu seperti apa," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Melalui kunjungan ke lembaga penegak hukum, Agus berharap, pihaknya dapat menerima masukan ihwal menghadapi sidang praperadilan. Sehingga, antarlembaga hukum nanti dapat memiliki pandangan yang sama terkait maraknya sidang praperadilan.
"Kami ingin bersinergi dengan lembaga-lembaga hukum," kata Agus.
Saat bertemu dengan para komisioner KY, KPK juga menyampaikan hal serupa. KPK juga ingin berdiskusi dengan lembaga pengawas hakim itu sebagai persiapan menghadapi praperadilan dari tersangka kasus dugaan korupsi.
Apalagi selama ini, putusan praperadilan yang dijatuhkan oleh majelis hakim selalu tidak sama pertimbangannya. Ada hakim yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah, tapi ada pula hakim yang menyatakan penetapan tersangka oleh KPK sudah sesuai prosedur.
"Anda melihat KPK selalu berhadapan dengan penegakan hukum lain dalam proses peradilan, di mana KPK selalu dipraperadilankan. Putusannya pun bervariasi," ucap Agus.
MK memiliki peran dalam maraknya pengajuan praperadilan oleh tersangka. Sebab, dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP pada April 2014 lalu.
Dalam amar putusannya, MK memperluas makna norma yang diatur dalam Pasal 77 huruf a KUHAP. Jika sebelumnya Pasal 77 huruf a itu mengatur tentang kewenangan praperadilan hanya sebatas pada sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penyidikan atau penuntutan. Kini ditambahkan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan.
Sementara KY selama ini bertugas sebagai lembaga pengawas hakim. KY punya kewenangan untuk memonitor dan menindaklanjuti segala urusan teknis yuridis dari hakim dalam menangani perkara.
Jika ditemukan ada pelanggaran kode etik, maka KY berwenang untuk membawa sang pengetuk palu keadilan ke sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar bersama Mahkamah Agung (MA). Di sidang MKH itu, hakim yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan dijatuhi sanksi, dari ringan, sedang, sampai berat.
Dalam kaitannya dengan praperadilan, KY pernah menyatakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi telah menabrak aturan saat memutus praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan pada Januari 2014. Atau beberapa bulan sebelum MK memperluas norma Pasal 77 huruf a KUHAP.
Saat itu KY bergerak menindaklanjuti putusan Sarpin dalam praperadilan tersebut. Beberapa bulan kemudian, KY mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada Sarpin berupa hukuman nonpalu selama 6 bulan.