Liputan6.com, Jakarta - Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Prof Djaali telah mengeluarkan seorang mahasiwa jurusan Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) bernama Ronny Setiawan, lantaran kritik yang dilontarkannya di akun media sosial.
Ronny dikeluarkan setelah menerima Surat Keputusan Rektor Nomor: 01/SP/2016 tentang Pemberhentian sebagai Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta.
Wakil Rektor Muchlis Rantoni Luddin mengatakan, Rektor merasa tersinggung dan difitnah dengan apa yang disampaikan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNJ itu.
"Setiap pernyataan itu harus dinyatakan dengan data yang akurat, sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang tidak terklarifikasi. Jadi ini pakai bahasa yang kurang santun dari mahasiswa, klarifikasinya juga kurang, interaksinya juga kurang," ujar Muchlis di kantornya, Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Wakil Rektor UNJ lainnya Achmad Ridwan menyampaikan, apa yang dilakukan Ronny adalah meresposting akun lain dan menyebarkannya.
Baca Juga
Advertisement
"Kan ada yang namanya di medsos, ada yang merilis tentang apa yang dinyatakan atau apa yang dilakukan oleh Pak Djaali sebagai Rektor. Ada tulisan di medsos yang berjudul Almanak Rektor UNJ. Nah disitu ada kalimat hasutan, ada kalimat yang menyebut misalnya tidak dikonfirmasi kebenaran faktanya," ungkap dia.
Hal itulah, lanjut Achmad, yang membuat Rektor UNJ merasa geram dan marah.
"Ada kesalahan lainnya dalam tulisan di media sosial. Ini loh yang membuat orang dituduh gitu, yang membuat agak marah, emosi," pungkas Achmad.
Miss Komunikasi
Wakil Rektor Muchlis Rantoni Luddin mengatakan, Ronny di-DO karena dugaan adanya aktivitas Ronny yang membuat kampus tidak nyaman.
"Ini sih sebenarnya miss komunikasi saja, biasalah antara orangtua dengan anaknya. Karena ada info-info yang tidak sampai, sehingga mungkin ada interpretasi-interpretasi yang tidak pas," ujar Luddin.
Muchlis pun mengatakan, pihak rektorat akan berusaha menyelesaikan masalah DO hari ini. Dia berharap, semua pihak baik rektorat dan mahasiswa Ronny menerima keputusan yang ada.
"Oleh karena itu kami sedang menyelesaikannya, mendamaikannya, mudah-mudahan selesai, happy ending," tandas Muchlis.
Surat keputusan rektor UNJ dengan nomor 01/SP/2016 memutuskan Ronny Setiawan diberhentikan sebagai mahasiswa UNJ. Salah satu pertimbangan yang disebutkan di surat tersebut yaitu, Ronny dianggap telah melakukan perbuatan kejahatan berbasis teknologi, pencemaran nama baik, dan tindakan penghasutan yang dapat mengganggu ketentraman dan pelaksanaan program yang diselenggarakan UNJ, sehingga dapat diberikan sanksi kode etik mahasiswa.