Liputan6.com, Bogor - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) berencana memberikan kompensasi bagi korban yang tertimpa pohon tumbang.
Kepala DKP Kota Bogor Irwan Riyanto mengatakan, pihaknya tengah menyusun pengajuan asuransi akibat pohon tumbang. Klaim asuransi itu diajukan mengingat beberapa kali pohon tumbang menimbulkan kerugian baik materiil maupun jiwa.
"Saat ini program tersebut masih digodok tim. Yang jelas kerugian disebabkan oleh pohon karena cuaca, angin kencang dan lainnya nanti ada hitung-hitungannya semacam klaim dari pihak asuransi," kata Irwan di Bogor, Rabu (6/1/2016).
Setelah itu pengajuan asuransi tersebut dibahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kemudian diusulkan dalam APBD Kota Bogor. "Jika terwujud, maka program ini akan dimasukkan ke dalam APBD 2016 ini," kata dia.
Baca Juga
Advertisement
Mekanisme pemberian bantuan atau santunan untuk kerugian pohon tumbang akan dilakukan melalui pihak asuransi. Klaim asuransi pohon ini, lanjut Irwan, bagi korban yang meninggal maupun luka akibat tertimpa pohon.
"Nanti ada tim yang akan mengurusinya. Terkait asuransi mana yang akan menjadi rekanan DKP dan berapa biaya klaim asuransi untuk korban, masih dibahas termasuk," ujar Irwan.
Program ini, tambah Irwan, mengadopsi dari program pemerintah DKI Jakarta yang sudah terlebih dahulu melaksanakan program perlindungan bagi pengguna jalan.
Selama tahun 2015, tercatat ada puluhan pohon tumbang dan menyebabkan beberapa kendaraan warga rusak akibat tertimpa pohon tumbang.
Bahkan, tumbangnya pohon juga menyebabkan korban luka-luka dan meninggal. "Terwujudnya asuransi pohon ini disambut positif banyak kalangan," kata Irwan.