Liputan6.com, Jakarta - Wartawan terduga penganiaya polantas berinisial HR dikenal baik dan rajin di kantornya. Namun, pengakuan mengejutkan diungkapkan teman kosnya berinisial AM.
Menurut AM, HR diduga mengidap gangguan kejiwaan. Pria yang juga berprofesi sebagai wartawan ini, juga mengaku pernah dipukul HR.
"Sejauh yang saya tahu, ada hal-hal yang memang kecenderungan aneh pada HR. Yang paling terasa itu saat saya dipukulin HR dengan sebab yang tidak jelas," ujar AM saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (6/1/2016).
AM mengaku tinggal bersama HR di Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Selatan. Dalam kesehariannya, HR dikenal sebagai wartawan yang hobi membaca buku, namun kerap memukuli diri sendiri saat merasa ada yang salah pada dirinya.
"Lalu dia ngomong sesuatu yang enggak jelas. Setelah ngomong, dia lalu merasa bersalah, dia nampar dirinya sendiri, nampar pipinya, namparin saya juga. Dia namparin dirinya juga karena merasa ada sesuatu yang salah pada dirinya," papar dia.
"Lalu dia minta saya nampar dia, karena dia merasa ada yang salah sama dirinya. Karena saya enggak mau tampar dia, lalu malah dia yang nampar saya," sambung AM.
AM juga mengaku pernah melihat HR menangis sendiri saat mendengarkan musik. "Pada suatu waktu saya pamit mau tidur. Terus dia gedor-gedor kamar saya. Dia merasa takut kalau sendirian di kamarnya pada waktu itu, hanya 1 malam," cerita AM.
"Saya persilakan dia duduk di atas kasur. Dia malah di bawah duduk dengar musik. Saya pun jadi enggak bisa tidur karena dia dengar musik. Lalu dia nangis sendiri," beber AM.
Baca Juga
Advertisement
Orangtua Cerai
HR juga diduga kerap curhat kepada AM. Bahkan, pernah menceritakan masalah kedua orangtuanya yang sudah bercerai sejak dia anak-anak.
"Pada suatu malam, jam 2 malam saya balik ke kosan. Dia sendirian di depan kosan melihat langit. Begitu saya datang, dia curhat. Dia enggak jelas curhatnya, seperti dalam novel yang dia baca," kata AM.
"Lalu dia cerita keluarganya yang cerai waktu dia masih kecil. Seringkali curhat dan menyayangkan soal perceraian itu. Dia menunjukkan kehebatan ibunya," lanjut dia.
HR diduga menganiaya Brigadir Sulikan, saat dirinya mengendarai sepeda motor dan melanggar rambu lalu lintas. Kala itu, Brigadir Sulikan mengadang dan menegur HR karena wartawan itu melawan arus di perlintasan kereta api Palmerah.
Ia akhirnya berhenti dan memarkir sepeda motornya di tepi jalan. Lalu dia mendatangi Sulikan, memukul rahang kiri dan menendang tulang kering kaki polantas itu.
HR kini mendekam di tahanan Mapolsek Metro Tanah Abang dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 213 tentang tindakan melawan aparat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.