Wartawan Pukul Polantas, Polisi Diminta Telusuri Penyakit Pelaku

Dayat menyambangi Polsek Tanah Abang pada Selasa 5 Januari 2016 malam.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 06 Jan 2016, 21:26 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Wartawan berinisial HR ditahan di Mapolsek Metro Tanah Abang, karena diduga memukul polantas. Pewarta media online ini diduga memukul lantaran ditegur polisi, saat melawan arus lalu lintas.

Dayat, rekan seprofesi yang juga teman kos HR meminta agar polisi mencari bukti otentik, karena HR diduga melakukan penganiayaan karena penyakit gangguan kejiwaan yang dialaminya. Bukan karena kesengajaan.

"Polisi harus mencari keterangan otentik soal penyakit psikis yang diderita oleh saudara HR. Tidak hanya saya, tapi banyak teman-teman wartawan tahu kalau HR mengidap penyakit bipolar dan schizophrenia," kata Dayat usai mengunjungi Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta, Rabu (6/1/2016).

Dia mengatakan, beberapa rekan HR yang mengetahui kabar penahanan ini menyambangi Mapolsek Tanah Abang untuk mengetahui kondisi temannya itu.

Namun mereka tak dapat menemui HR, lantaran polisi disebut-sebut menghalang-halangi. "Anak-anak nanya, apakah keluarga sudah dihubungi? Lah ternyata belum. Supaya kita bisa hubungi keluarga dan urus surat keterangan dokter."

"Katanya enggak bisa, sudah malam. Besok aja katanya," sambung Dayat.

Dayat bersama teman-temannya menyambangi Polsek Tanah Abang pada Selasa 5 Januari 2016 malam. Ia datang pukul 23.00 WIB bersama 3 wartawan, yang di antaranya pimpinan media tempat HR bekerja.


Saat itu, mereka ditemui Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Mustakim, saat menunggu kepastian dari kepolisian untuk bertemu HR.

"Kita nunggu, duduk di luar. Ada apel, lalu komandan deketin, komandan piket malam. Dia bilang 'Mas malam-malam masih di sini ngapain? Besok aja, besok aja'," kata dia.

"Pokoknya dia mukulin polisi, berseragam loh. Sampai enggak bisa makan (korbannya), makan aja susah," sambung Dayat, menceritakan upaya menemui HR.
 
HR diduga menganiaya Brigadir Sulikan saat mengendarai sepeda motor dan melanggar rambu lalu lintas. Kala itu, Brigadir Sulikan mengadang dan menegur HR karena wartawan itu melawan arus di perlintasan kereta api Palmerah.

Ia akhirnya berhenti dan memarkir sepeda motornya di tepi jalan. Lalu dia mendatangi Sulikan, memukul rahang kiri dan menendang tulang kering kaki polantas itu.

HR kini mendekam di tahanan Mapolsek Metro Tanah Abang dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan 213 tentang tindakan melawan aparat dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya