Liputan6.com, Bogor - Rencana Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang akan merevisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak akan terwujud dalam waktu dekat.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan, perlu ada komunikasi politik secara berkesinambungan antara eksekutif dengan legislatif.
"Tidak gampang merevisi Undang-undang ini," kata Marwan ditemui usai pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Bogor dan ratusan kepala desa, di Gedung Serbaguna I Kabupaten Bogor, Rabu (6/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Meski pun UU Desa merupakan produk legislasi yang cukup lengkap dan komprehensif, namun perlu adanya revisi karena salah satu tujuannya untuk melancarkan penyaluran dana desa, yang sampai saat ini terhambat birokrasi yang berbelit.
"Harapannya revisi undang-undang tersebut dapat menjadi payung hukum dalam penyaluran dana desa yang selama ini terhambat oleh birokrasi," ujar dia.
Namun demikian, terlebih dahulu Kementerian Desa akan melakukan revisi terhadap Permen Desa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Desa. Dalam pembahasan revisi peraturan ini, pihaknya akan melibatkan kementerian lainnya.
Ada beberapa poin yang akan diubah, di antaranya terkait tahapan dan mekanisme pencairan dana desa dan pembagian persentase berdasarkan kategori-kategori tertentu.
"Misalnya, penyaluran dana yang tadinya dilakukan tiga kali menjadi dua atau satu kali. Kemudian pencairan yang tadinya disalurkan melaui pemerintah daerah, langsung ke desa," tambahnya. (Achmad S/Ahm)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6