Liputan6.com, Bekasi - Entah apa yang ada di benak 5 pemuda bergaya punk ini. Mereka nekat menurunkan bendera setengah tiang setelah mengikuti persidangan rekannya yang didakwa kasus pembunuhan.
Peristiwa tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, sore tadi sekitar pukul 15.00 WIB.
"Telah terjadi insiden penurunan bendera Merah Putih oleh 5 orang dari sekelompok anak-anak punk, Margahayu," ucap Kepala Sub Bagian Humas Polresta Bekasi Inspektur Dua Puji Astuti di Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Bermula ketika kelima punkers tersebut mendatangi PN Bekasi untuk mengikuti sidang putusan rekan mereka, Adit, yang didakwa atas kasus pembunuhan, Oktober 2015. Selain tentunya, keluarga terdakwa yang juga hadir di persidangan tersebut.
Baca Juga
Advertisement
Sekitar pukul 15.30 WIB sidang putusan selesai. Majelis hakim persidangan mengetuk vonis untuk Adit 5 tahun penjara.
"Karena tidak menerima putusan hakim, maka rekan-rekan terdakwa berteriak di dalam ruang sidang, 'Kita tidak menerima putusan sidang'," ujar Puji.
Selanjutnya, rekan-rekan terdakwa bergeser ke halaman depan pengadilan, dan melakukan penurunan bendera Merah Putih menjadi setengah tiang.
"Melihat bendera diturunkan, maka keamanan pengadilan dan aparat kepolisian langsung membubarkan para anak punk dan menangkap 5 orang pelaku penurunan bendera Merah Putih," beber Puji.
Kelima punkers yang diamankan itu adalah Maftug (22), Jhon Indra (26), Mahfudin (26), Rifqi Akbar Nugraha (20), dan Ali Akbar (20). "Sekarang para pelaku kini diamankan di Polresta Bekasi Kota guna untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Puji.
Usut punya usut, kelima anak punk itu ternyata di bawah kendali alkohol. "Para pelaku berbuat menurunkan bendera di bawah pengaruh minuman beralkohol," beber Puji.