Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Pada sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan mantan anak buah OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.
Dalam kesaksiannya, Gary yang juga telah dijerat pada perkara ini menyebut bahwa pengajuan gugatan di PTUN atas perkara bansos di Pemprov Sumatera Utara merupakan inisiatif dari OC Kaligis selaku pengacara Gatot yang saat itu menjabat gubernur.
Ia menuturkan, awalnya Gatot dan Evy menemui OC Kaligis di kantornya yang terletak di Jalan Majapahit, Jakarta pada Maret 2015. Evy dan Gatot kemudian meminta saran OC Kaligis mengenai pegawai pemprov yang berperkara di Medan.
"Kemudian setelah itu Pak OC Kaligis menjadi pengacara terdakwa (Gatot Pujo Nugroho)," ujar Gary di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Pada kesempatan itu, lanjut Gary, OC Kaligis juga meminta Gatot dan Evy untuk tidak menanggapi surat panggilan yang dilayangkan Kejaksaan Agung terkait perkara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang sudah masuk tahap penyelidikan.
"Kata Pak OC, 'Nanti kita pikirkan langkah berikutnya apa'," beber Gary menirukan OC Kaligis.
Gary melanjutkan, saat itu OC Kaligis memberi masukan bahwa jika berhasil memenangkan gugatan perkara Pemprov Sumut di PTUN, maka putusannya dapat dibawa ke Kejagung.
"OC Kaligis tetap perintahkan kita (anak-anak buahnya) melanjutkan TUN," ungkap dia.
Dan mengenai uang suap yang diberikan OC Kaligis kepada hakim dan panitera PTUN Medan, Gary menjelaskan bahwa hal itu dilakukan langsung oleh OC Kaligis. Namun, ia tidak tahu apakah dalam pertemuan pertama dengan hakim PTUN itu OC Kaligis langsung memberikan uang yang diduga untuk memenangkan gugatannya itu.
"Cuma saat mau naik mobil, OC Kaligis bilang, 'Saya sudah kasih itu ke pak ketua (Hakim Tripeni)'," ujar Gary menirukan ucapan Kaligis.
Adapun dalam dakwaannya, jaksa menyebut uang itu diberikan Gatot dan Evy untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) pada Provinsi Sumut.