Liputan6.com, Jakarta Bintang sinetron Anak Jalanan yang tayang di salah satu televisi swasta berinisial DPA yang selanjutnya diketahui sebagai Dylan Putra Allen Carr, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena kepemilikan narkoba. Ia ditangkap Rabu (6/1/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat dihadirkan di konferensi pers oleh Satnarkoba Polrestro Jakarta Selatan, Dylan keluar dari ruangan penyidik dengan wajah ditutupi balaclava. Ia tertunduk malu, dan menyampaikan permintaan maafnya saat dipersilahkan bicara di hadapan awak media.
"Saya sangat menyesal. Dan saya meminta maaf atas perbuatan saya. Saya berjanji tidak akan mengulang (perbuatannya lagi)," ujar Dylan di Polrestro Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016).
Menurut keterangan pers dari kepolisian, ia ditangkap setelah menggunakan narkoba jenis ganja. Dylan ditangkap di lokasi syuting Anak Jalanan.
Baca Juga
Advertisement
"Ditangkap di Komplek MP, Ceger, Jakarta Timur. Di lokasi syutingnya dia. Dia ditangkap setelah menggunakan (narkoba)," terang Wakalpolres Jakarta Selatan AKBP Surawan.
Kepada penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Dylan mengaku menggunakan barang haram tersebut untuk kesenangan pribadi. Selain ganja, Dylan juga diketahui menggunakan narkoba jenis sabu.
"Barang bukti yang didapatkan hanya ganja. Tapi hasil tes urin ada hasil mengandung unsur metapetamin, atau zat yang terkandung dalam narkoba jenis sabu," jelas Surawan.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 111 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat 1 huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka pun akan dijerat dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara. (Cho/fei)