Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berencana menggelar reka ulang penangkapan artis Nikita Mirzani dan Puty Revita Sari. Keduanya terlibat kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus prostitusi.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana mengungkapkan rencananya reka ulang akan dilakukan pekan depan di lokasi penangkapan, yakni di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat.
"Reka ulang di lokasi minggu depan," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Selain itu, sambung Umar, polisi juga akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap Nikita dan Puty pada pekan depan. Hal ini dilakukan untuk mengonfrontir keterangan korban dan pelaku terkait kasus tersebut.
"Kita akan panggil minggu depan. Kita akan konfrontir korban dengan tersangka, karena ini ada keterangan korban dan tersangka yang tidak nyambung," tegas Umar.
Menurut polisi, Nikita dan Puty adalah korban perdagangan orang yang melibatkan muncikari O dan F.