Petugas Dishub memasang alat derek ke kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (7/1). Pemprov DKI berencana menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas Dishub menderek kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (7/1). Pemprov DKI berencana menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas Dishub memasang alat derek ke kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (7/1). Pemprov DKI berencana menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas Dishub memasang alat derek ke kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (7/1). Pemprov DKI berencana menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas Dishub menderek kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (7/1). Pemprov DKI berencana menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)