Awas, Denda Parkir Liar Bakal Naik Hingga Rp 3 Juta!

Petugas Dishub memasang alat derek ke kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (7/1). Pemprov DKI berencana menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

oleh Arny Christika Putri diperbarui 07 Jan 2016, 15:55 WIB
20160107-Pemprov DKI Bakal Naikkan Denda Parkir Liar Hingga Rp 3 Juta-Jakarta
Petugas Dishub memasang alat derek ke kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (7/1). Pemprov DKI berencana menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas Dishub memasang alat derek ke kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (7/1). Pemprov DKI berencana menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas Dishub menderek kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (7/1). Pemprov DKI berencana menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas Dishub memasang alat derek ke kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (7/1). Pemprov DKI berencana menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas Dishub memasang alat derek ke kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (7/1). Pemprov DKI berencana menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)
Petugas Dishub menderek kendaraan yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Kamis (7/1). Pemprov DKI berencana menaikan denda Rp 3 juta per hari terhadap kendaraan yang terjaring parkir liar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya