Liputan6.com, Jakarta - Seragam ala militer pegawai di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Hukum dan HAM mendapat sorotan dari TNI. Banyak yang meminta, hal itu ditinjau kembali.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan enggan menanggapi serius hal itu. Dia pun bernada bercanda menjawab hal itu.
"TNI berarti populer dong, apalagi dengan bintangnya itu," ujar Luhut di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (7/1/2016).
Di tempat yang sama, Staf Khusus Menko Polhukam Lambok Nahatand menjelaskan, bahwa hal itu tidak ada aturannya. "Itu sebenarnya enggak ada aturannya,"ujar Lambok.
Penggunaan seragam itu, kata dia, tidak menjadi masalah jika tidak ada logo TNI yang digunakan atau dipasangkan dalam seragam tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Dengan catatan, jangan gunakan logo TNI di dalamnya (seragam Kemehub-Kemenkuham)," kata Lambok.
Sebelumnya, Kadispen AU Marsekal Pertama TNI Dwi Badarmanto mengatakan, guna menghindari masyarakat sipil jadi sasaran kekerasan dalam konflik militer, penggunaan seragam dan atribut mirip militer oleh masyarakat sipil sudah saatnya dihentikan.
Selain itu, Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Agus Supriatna 'gerah'. Sebab, menurut dia, hal itu bisa menimbulkan salah persepsi.