BI Wajibkan Kartu ATM Pakai Chip di 2022

BI telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomer 17/52/DKSP mengenai kewajiban penggunaan tekhnologi chip.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Jan 2016, 21:28 WIB
Nasabah melakukan transaksi di galeri ATM di Jakarta, Jumat (25/9/2015). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomer 17/52/DKSP mengenai kewajiban penggunaan tekhnologi chip dalam kartu debet atau kartu ATM pada 30 Desember 2015. Dalam SEBI tersebut BI juga mewajibkan perbankan untuk menerapkan penggunan PIN enam digit‎.

‎Direktur Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran‎ Bank Indonesia, Farida Peranginangin‎ mengungkapkan, keputusan ini diambil merupakan hasil revisi ketentuan BI sebelumnya dimana kewajiban penggunaan chip pada 31 Desember 2015.

"BI tanya ke Industri dan perhatikan semua kepentingan, jangan sampai ini ongkos terlalu besar, karena kalau 119 juta pengguna kartu debit itu seretak harus migrasi ongkos terlalu besar dan menjadi inefisiensi, sehingga dipetakanlah, jadwalnya diundur menjadi selambat-lambatnya 31 Desember 2021," kata Farida di Gedung Bank Indonesia, Kamis (7/1/2016).

Dalam ketentuan tersebut, BI juga memberikan opsi kepada perbankan dan nasabah untuk tetap menggunakan teknologi magnetic stripe yang saat ini digunakan setelah tahun 2021. Hal ini dikarenakan adanya segmen tertentu yang memang membutuhkan teknologi magnetic stripe.

Hanya saja, kelonggaran itu diberikan dengan ketentuan yang harus disepakati dengan para nasabah. Syarat untuk tidak mengubah teknologi magnetic stripe ke tekhnologi chip yaitu saldo ATM tidak boleh melebihi Rp 5 juta.

"Bisa ATM atas rekening tabungan atau giro, itu boleh, untuk yang segmen mereka tidak harus ganti chip. Tapi untuk yang lain, semua harus migrasi paling lambat 31 Desember 2021," tegas Farida.

Adapun proses migrasi tersebut BI memberikan beberapa tahapan. Pada 1 Januari 2019 perbankan harus melakukan migrasi teknologi kartu atm lama dengan menggunakan chip minimal 30 persen dari total ‎atm yang diterbitkannya.

Pada 1 Januari 2020 minimal yang harus dilakukan migrasi sebesar 50 persen. Kemudian pada 1 Januari 2021 setidaknya 80 persen kartu ATM harus sudah menggunakan tekhnologi chip. Selanjutnya di 1 Januari 2022 seluruh ATM harus sudah termigrasi. (Yas/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya