Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung akan memanggil mantan Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
"Dalam waktu dekat kita akan mintakan keterangan," kata Jampidsus Arminsyah di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (7/1/2015).
Arminsyah mengatakan, untuk dapat memanggil Setya Novanto sebagai saksi sebenarnya tak perlu izin dari presiden. Pada awalnya, Kejagung perlu persetujuan presiden lantaran ada klausul pasal 224 ayat 5 Undang-Undang MD3 yang mengatakan 'terkait dengan tugas'.
Baca Juga
Advertisement
Namun pada saat pertemuan Novanto dengan pengusaha minyak Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Maroef Sjamsoeddin di Hotel Ritz Carlton, Setya Novanto bukan dalam kapasitas menjalankan tugas sebagai Ketua DPR.
"Tapi ternyata tak ada bukti bahwa SN melakukan pertemuan dengan Riza dan Maroef adalah melaksanakan tugas. Tidak ada bukti, tapi adalah pribadi. Maka tidak berlaku pasal 224 ayat 5 UU MD3 sehingga untuk permintaan keterangan dalam penyelidikan ini kita tidak memerlukan izin presiden," ujar Arminsyah.