Awal Tahun, PNS Depok 'Berjemaah' Gadaikan BPKB Motor

Selain Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS, yang sudah lebih dulu 'mampir di bank'. Banyak kalangan PNS yang menggadai BPKB motornya.

oleh Danu Saputra diperbarui 08 Jan 2016, 00:37 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Depok - Keterlambatan pengiriman gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok, Jawa Barat, membuat ribuan PNS setempat itu beramai-ramai mengajukan pinjaman ke Bank Jabar.

Salah satu PNS di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T), Zulkarnaen, menerangkan jika hingga minggu ini dia dan ratusan PNS di BPMP2T belum menerima gaji sama sekali.

Sedangkan kebutuhan rumah tangga harus terus dipenuhi dan tidak bisa ditunda lagi. Kondisi ini membuat Zulkarnaen bersama para PNS di BPMP2T terpaksa mengajukan pinjaman ke Bank Jabar bermodalkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan PNS mereka.

"Selain ke bank, beberapa teman juga menjaminkan BPKB kendaraan ke leasing. Mau bagaimana lagi, gaji kemarin sudah habis. Masa keluarga saya tidak makan gara-gara gaji terlambat," ujar Zulkarnaen di Balai Kota Depok, Kamis (7/1/2016).

Zulkarnaen menjelaskan, keterlambatan gaji tersebut karena Bendahara BPMP2T belum memasukkan data pengajuan kas kerja dinas ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA).

"Datanya baru rampung seminggu lagi. Memang lama, karena harus dimasukkan gaji semua PNS dan pegawai honorer yang ada di BPMP2T. Ini sudah setiap tahun terjadi, jadi kami semua tidak kaget," kata Zulkarnaen.

Yasman Arif, PNS di Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) juga mengalami nasib serupa. 400 orang PNS di BMSDA beramai-ramai menjaminkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) milik mereka sebagai di bank dan leasing.

Besaran pinjaman dengan menjaminkan BPKB tersebut berkisar Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.

"Pinjaman sesuai gaji saja, kalau terlalu besar takut tidak sanggup bayar. Ya mau gimana lagi. Karena memang bendahara dinas kami harus meng-input lagi pengajuan anggaran," Arif menandaskan.


Jadi Tradisi

Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok hingga Kamis (7/1/2016), belum mengirim gaji kepada 6.700 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Depok.

Terkait hal tersebut, Kepala DPPKA Kota Depok Farah Mulyati mengatakan, keterlambatan pengiriman gaji tersebut bukan kesalahan dari pihak DPPKA. Melainkan, kesalahan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Depok.

Farah menjelaskan, OPD Kota Depok belum menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan pengusulan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Anggaran kepada DPPKA. Padahal sebelumnya, pihak DPPKA telah member informasi terkait percepatan pengajuan input DPA. Keterlambatan input DPA oleh OPD itu menyebabkan DPPKA sebagai instansi yang bertanggung jawab mengeluarkan anggaran tidak berani mengirim gaji PNS ke rekening masing-masing.

“Kami masih menunggu semua input dari dinas yang lain. Persoalannya, dalam DPA itu ada pengajuan gaji PNS selama 12 bulan dan kebutuhan kas dinas untuk kerja. Paling lama satu minggu lagi datanya dikirim ke kami. Yang jelas, pasti akan dikirim semua gaji PNS dan memang sudah jadi tradisi kalau gaji selalu terlambat di awal tahun,” ungkap Farah.

Tahapan Pencairan

Lebih lanjut Farah menjelaskan, jika untuk mencairkan gaji PNS, tiap dinas harus menyelesaikan beberapa tahapan persyaratan yang telah ditentukan. Seperti tahapan proses input anggaran kas yang dimasukkan ke DPA. Kemudian mengirimkan SPJ dari anggaran yang sudah digunakan pada tahun sebelumnya. Setelah itu pengajuan kebutuhan anggaran yang mendesak. Jika seluruh tahapan itu sudah dilakukan dan dilaporkan ke DPPKA maka pencairan baru bisa dilakukan.

Di lain pihak, Sri Utomo, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Depok menjelaskan bahwa tidak semua PNS Kota Depok belum menerima gaji pada awal tahun.

Berdasarkan data yang dilansir BKD, dari total 7.760 PNS Kota Depok, sebanyak 1.060 sudah menerima gaji. PNS yang telah menerima gaji tersebut berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Inspektorat Daerah. Sedangkan 6.700 PNS Kota Depok yang belum menerima gaji berasal dari 24 dinas lain.

“Memang yang menjadi persoalan itu bendahara OPD yang terlambat meng-input data kepada DPPKA. Tidak dapat disalahkan juga karena tidak dapat sembarangan meng-input data tersebut,” papar Utomo.

Utomo berencana memanggil DPPKA dan Bendahara OPD terkait keterlambatan input data yang berimbas pada keterlambatan pengiriman gaji PNS. Selain itu, Utomo juga berencana untuk segera membuat sistem input data yang lebih mudah dan cepat, sehingga keterlambatan pengiriman gaji PNS di awal tahun tidak lagi menjadi tradisi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya