Liputan6.com, Jakarta - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal mendapatkan respons yang positif dari dunia usaha sejak diluncurkan pada 26 Januari 2015 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini ditandai dengan telah diterbitkan 17.238 izin melalui PTSP Pusat yang juga didukung oleh 22 perwakilan kementerian dan lembaga terkait.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani menyampaikan, PTSP pusat telah menerbitkan 17.238 izin dalam periode Januari-Desember 2015.
"Bila diambil rata-ratanya secara kasar dalam 12 bulan tersebut. Artinya setiap bulannya ada terdapat 1.436 izin lebih yang diterbitkan oleh PTSP pusat," ujar dia dalam keterangan resminya kepada pers di Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Franky menuturkan, dalam setahun perjalanan PTSP pusat, berbagai kemudahan dan perbaikan telah dilakukan.
"Secara kuantitas ada peningkatan yang signifikan dari jumlah izin yang diterbitkan, secara kualitas perbaikan pelayanan perizinan juga terus dilakukan terutama dengan adanya layanan izin investasi 3 jam," jelas dia.
Franky menuturkan, pihaknya yakin dengan program-program perbaikan penyederhanaan perizinan yang dilakukan akan semakin menarik minat bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Ke depan persaingan untuk menarik investasi akan semakin ketat, namun demikian dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan tersebut, BKPM tetap optimistis dapat menjaga aliran investasi tetap positif," ujar dia.
Layanan izin investasi 3 Jam diproyeksikan menjadi salah satu program andalan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menarik investor.
Layanan dengan syarat investasi Rp 100 miliar dan/atau menyerap 1.000 tenaga kerja untuk mendapatkan 8 produk perizinan plus 1 surat booking tanah (apabila diperlukan) tersebut dinilai sebagai terobosan kebijakan yang diapresiasi positif oleh kalangan investor.
Produk-produk perizinan yang akan diberikan pada investor layanan izin investasi 3 jam adalah adalah izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA), Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK).
Penerbitan 17.238 izin tersebut merupakan salah satu langkah utama yang dilakukan oleh BKPM yang masuk dalam program utama penyederhaan perizinan. Selain penyederhanaan perizinan, BKPM memfasilitasi investasi terhambat debottlenecking dan peningkatan investasi.
"Untuk perizinan, BKPM menargetkan adanya kepastian syarat dan waktu perizinan, sehingga tercapai perizinan yang cepat, mudah, transparan dan terintegrasi," urai dia.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah menambahkan PTSP Pusat melayani 162 jenis perizinan dan non-perizinan penanaman modal yang sesuai dengan pendelegasian dari kementerian teknis terkait.
"107 izin didelegasikan pada periode Desember 2014-Juni 2015, kemudian 55 izin didelegasikan pada Juli-Desember 2015," ujar dia.
Sedangkan dari sisi peningkatan investasi yang merupakan akibat dari perbaikan iklim investasi di Indonesia terus menunjukkan kenaikan yang signifikan. Dari data Januari-September 2015 tercatat kenaikan investasi sebesar 16,7 persen, kenaikan penyerapan tenaga kerja sebesar 10,4 persen.
Kenaikan realisasi investasi didukung oleh kenaikan investasi asing (PMA) sebesar 16,8 persen dan domestik (PMDN) sebesar 16,5 persen.
Realisasi investasi Januari-September sudah mencapai 77 persen dari target realisasi investasi tahun 2015 Rp 519,5 Triliun dan berkontribusi menyerap lebih dari 1 juta tenaga kerja. Hingga akhir 2015, penyerapan tenaga kerja diperkirakan akan mencapai angka 1,4 juta tenaga kerja. (Yas/Ahm)
**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6