Menkominfo Tetapkan 3 'Syarat' Open BTS

Menkominfo Rudiantara menetapkan 3 'syarat' yang harus dipenuhi oleh Open BTS. Apa saja?

oleh M Hidayat diperbarui 08 Jan 2016, 15:10 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, saat diskusi tentang open BTS di Basecamp Internet Sehat, di Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2016). (M Wahyu Hidayat/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Akses telekomunikasi dan informasi di Indonesia belum merata, khususnya di daerah tertinggal, terpencil, dan perbatasan. Di daerah tersebut, dari segi feasibility, kehadiran BTS milik operator seluler belum memungkinkan.

Namun untungnya, ada satu teknologi alternatif yang dapat mengisi kekosongan celah di atas, yakni Open BTS.

Dalam suasana santai di markas ICT Watch di kawasan Tebet Barat Dalam, Kamis (7/1/2016) kemarin, para pegiat Open BTS berkumpul untuk berbagi cerita dan pengalaman mengenai Open BTS. Menariknya, diskusi itu juga dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara.

Saat menanggapi paparan dari para pegiat open BTS, ia menetapkan 3 'syarat' yang harus dipenuhi oleh Open BTS. "Pertama, no commercial, enggak boleh dikomersialkan," kata Rudiantara.

Kedua, penggunaan frekuensi oleh Open BTS akan dibuat sedemikian rupa supaya legal. Artinya, Open BTS akan mendapat saluran frekuensi dan tidak akan dikenai biaya hak penggunaan frekuensi. Dan terakhir adalah no service level.

"Pengguna tidak boleh menuntut layanan Open BTS sebagus operator seluler. Jangan samakan dengan layanan operator seluler yang berbayar, dong. Namanya juga gratisan," dia menegaskan.

Bicara soal kemampuan, jika dibandingkan dengan operator seluler, Open BTS ini dapat menangani layanan suara, pesan teks, serta GPRS (2,5G) dengan melakukan sedikit konfigurasi pada router. Bahkan melalui konfigurasi lebih lanjut bisa sampai 3G atau 4G seperti yang dilakukan pegiat Open BTS di Amerika Serikat.

(Why/Isk)**

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya