Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto hari ini. Politikus Partai Golkar tersebut akan diperiksa sebagai saksi pelapor terkait penyelidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, pelanggaran UU ITE dan atau berita bohong yang diduga dilakukan Menteri ESDM Sudirman Said.
Baca Juga
Advertisement
Pengacara Novanto, Firman Wijaya mengaku mendapat informasi dari penyidik Bareskrim Polri untuk memeriksa kliennya. Hanya saja, ia masih menunggu konfirmasi dari pria yang karib disapa Setnov itu untuk menghadiri jadwal pemeriksaan.
"Memang jadwalnya diperiksa hari ini, tapi tunggu konfirmasi dari beliau (Setnov) dulu bisanya jam berapa. Mungkin setelah salat Jumat," kata Firman saat dihubungi di Jakarta, Jumat (8/1/2016).
Sementara, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Carlo Brix Tewu pernah menyampaikan bahwa Setnov akan diperiksa sebagai saksi pelapor pada Jumat 8 Januari 2015. Pemanggilan ini, ujar Carlo, sebagai langkah awal memulai penyelidikan pelaporan yang dilayangkan pada Jumat 11 Desember 2015.
"Penyelidikan ajak untuk berdiskusi dulu, melalui pengacaranya, rencananya akan dipanggil 8 Januari sebagai saksi pelapor," ucap Carlo di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu 30 Desember 2015.
'Papa Minta Saham'
Sebelumnya, pada Jumat 11 Desember 2015 lalu, secara resmi Bareskrim Polri menerima laporan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya mengenai tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elekrtonik (ITE) dan atau berita bohong yang dilakukan oleh Sudirman Said.
Dalam surat bernomor LP/1385/XII/2015 tertanggal 11 Desember 2015, selain Sudirman tertulis nama Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sebagai terlapor.
Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Sudirman Said pada Senin, 16 November 2015.
Laporan tersebut terkait dugaan pencatutan nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Lalu MKD DPR pun menggelar sejumlah sidang untuk mengusut kasus yang belakangan dikenal dengan istilah 'papa minta saham' ini.
Di penghujung sidang MKD DPR, dia mengundurkan diri. Keputusan Setya Novanto mundur dari jabatannya saat sidang MKD DPR masih berlangsung. Dari 17 anggota MKD, 15 sudah menyampaikan keputusan.
9 Anggota MKD DPR menyatakan politikus Partai Golkar itu membuat pelanggaran kategori sedang. Sedangkan 6 lainnya menyatakan pelanggaran berat.
Sidang kemudian diskors dan dilanjutkan untuk mendengar keputusan 2 anggota MKD DPR tersisa. Saat skors itulah, Setya Novanto mengirim surat yang menyatakan diri untuk mundur.
Advertisement