Liputan6.com, Denpasar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap seorang disc jockey (DJ) berinisial OE (37) setelah kedapatan memiliki narkoba jenis ganja seberat 247 gram. Selain dikonsumsi sendiri, tersangka juga mengaku jika ganja itu diedarkan.
"Selain sebagai pengguna, tersangka juga mengedarkan narkoba tersebut," ujar Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Gede Ganefo, saat ditemui di kantornya, Jumat (8/1/2016).
OE diamankan di kamar kosnya di Jalan Gunung Kidul, Denpasar. Penggerebekan OE bermula dari penangkapan pengedar narkoba lainnya berinisial OP (27). Ia ditangkap petugas setelah dipancing petugas yang berpura-pura memesan narkoba. Dari tangan OP, polisi mengamankan setengah kilogram ganja kelas I.
Baca Juga
Advertisement
"Kami ringkus tersangka OP di tempat parkir sebuah hotel di kawasan Sanur," jelas Ganefo.
Berdasarkan penyelidikan, OP mengaku memperoleh ganja tersebut dengan cara memesan ke seorang narapidana penghuni lapas di Medan. Pesanan itu dikirim dengan memanfaatkan jasa pengiriman paket.
"Tersangka mengaku memesan 1 kilogram ganja seharga Rp 7,5 juta dan dikirim melalui jalur darat. Setengah kilogram di antaranya telah dijual kepada tersangka OE. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringannya," tutur mantan Kapolsek Kuta itu.*