Bercanda Bawa Bom, Nenek di Yogyakarta Diamankan Petugas Bandara

Agus berpesan kepada masyarakat agar menjaga sikapnya untuk tidak bercanda seperti LM.

oleh Yanuar H diperbarui 08 Jan 2016, 14:07 WIB
DPD menilai Bandara Adi Sucipto Jogja sudah sangat sibuk dan penerbangannya melebihi kapasitas. (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Yogyakarta - Kurang sabar dan kesal atas pemeriksaan bandara yang ketat, seorang nenek berinisal LM membuat ulah di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta. wanita berusia 69 tahun itu mengaku membawa bom. Alhasil, dia pun diringkus petugas bandara.

GM Angkasa Pura 1 Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta Agus Pandu Purnama mengatakan, Jumat pagi pukul 07.00 WIB, LM akan naik pesawat Lion Air tujuan Jakarta. Saat di bandara, dia harus melewati beberapa pemeriksaan seperti penumpang lainnya. Namun karena pemeriksaan begitu ketat, sampai di pemeriksaan ECP II Terminal A, LM lantas mengatakan jika dirinya membawa Bom.

"Kita amankan karena telah memberikan informasi palsu yang meresahkan mengaku membawa bom. Tadi pagi jam 07.00 Wib. Begitu mendengar LM mengatakan itu langsung kita amankan," Ujar Agus Jumat (8/1/2016).

Agus mengatakan, pihak keamanan tetap menangkap LM walaupun hanya bercanda. Itu sesuai peraturan Kementerian Perhubungan Pasal 334 huruf e UU nomor 1 tahun 2009 tentang pemberian informasi palsu masuk sebagai tindakan melawan hukum.

Sanksi juga diatur dalam Pasal 537 UU penerbangan di mana bisa mendapat sanksi maksimal 1 tahun penjara.

"Ngakunya bercanda, karena kesal terlalu banyak diperiksa. Sabuk dilepas, dompet diperiksa, jaket dilepas segala macem, dia kesal," kata Agus.

Agus menjelaskan kejadian serupa juga terjadi 13 Desember 2015, dimana seorang penumpang Sriwijaya Air tujuan Jakarta berinisial DN  (51) juga mengaku membawa bahan peledak. Alasannya juga sama kesal karena ketatnya pemeriksaan.

Agus berpesan kepada masyarakat agar menjaga sikapnya untuk tidak bercanda seperti LM. Masyarakat diminta kejadian LM bisa menjadi pelajaran sehingga tidak terulang kejadian serupa.

"Saya menghimbau agar masyarakat tidak menyampaikan informasi palsu yang meresahkan, menganggu dan membahayakan penerbangan. Sebab sesuai UU akan dikenakan sanksi," kata Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya