Ingat, Kendarai Motor 250 Cc Harus Pakai SIM Khusus per Mei 2016

Berikut adalah mekanisme pengurusan SIM sepeda motor yang akan diklasifikasikan menjadi tiga golongan.

oleh Rio Apinino diperbarui 08 Jan 2016, 18:34 WIB
Selama sepekan, 4.000 orang lebih memberikan jawaban terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).

Liputan6.com, Jakarta - Wacana pengklasifikasian Surat Izin Mengemudi (SIM) C atau sepeda motor telah jauh-jauh hari muncul. SIM C ini akan dibagi berdasarkan kapasitas mesin. Korlantas masih terus melakukan kajian terkait hal ini.

Dikatakan, SIM C nantinya akan dikelompokkan ke dalam tiga kategori, C, C1, dan C2. SIM C diperuntukkan bagi pemilik motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc, C1 untuk motor di atas 250 cc, serta C2 untuk motor di atas 500 cc.

Lantas, bagaimana mekanisme pengurusan tiga golongan SIM motor ini? Apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi?

Kombes Pol Unggul Sedyantoro, Analis Kebijakan Korlantas Mabes Polri, mengatakan pada dasarnya mekanisme kepemilikan tiga golongan SIM baru ini sama seperti mengurus SIM seperti saat ini.

Mengacu Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian. Semuanya dilakukan di kantor Samsat setempat.

Meski demikian, ada sedikit perbedaan kebijakan jika nantinya aturan penggolongan SIM C ini diterapkan. Sebelum memiliki SIM C1 dan C2, setiap orang harus memiliki SIM C dulu. Usianya pun dibatasi.

"Pada dasarnya semuanya harus punya SIM C dulu. Untuk `naik kelas` pakai SIM C1, umurnya harus 18 ke atas. Untuk naik lagi ke SIM C2, umurnya harus 20. Mekanismenya seperti bikin baru lagi," ujarnya kepada Liputan6.com, Jumat (8/1/2016).

Belum bisa dipastikan kapan kebijakan ini diterapkan, tapi yang jelas tinggal beberapa bulan lagi. "Perkiraannya saja April atau Mei tahun ini," ujar Unggul.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya