Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membenarkan mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan.
Lino mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun anggaran 2010.
"Iya betul. Sidang perdananya akan dimulai pada Senin pekan depan," ujar Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna, kepada Liputan6.com, Jumat (8/1/2016).
Baca Juga
Advertisement
Made menyatakan, persidangan akan dipimpin oleh hakim tunggal Udjianti.
RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau koorperasi.
Penyalahgunaan wewenang ini dilakukan RJ Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 buah Quay Container Crane.