Liputan6.com, Jakarta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menganggap apa yang menimpa AS, korban chiropractic bukanlah kasus malapraktik. Hanya praktik gelap karena tidak memiliki surat izin praktik.
Baca Juga
Advertisement
"Dr Radal pada 2013 bermalasah di negara asalnya. Dia dokter yang melakukan malapraktik dan tindak kriminal. Izinnya praktiknya dicabut. Ke sini seharusnya jadi wisatawan bukan dokter. Kalau kerja, seharusnya punya izin praktik," ketua umum pengurus besar IDI, Prof Dr I Oetama Marsis, SpOG(K) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2016)
Menurutnya, malapraktik adalah suatu tindakan menyimpang dari standar operasional atau prosedur dalam pengobatan kedokteran medis. "Misal urutan SOP untuk operasi adalah A, B, C, dan D, tapi pada waktu operasi seorang dokter hanya melakukan sampai C tidak sampai D. Itu malapraktik," kata dia melanjutkan.
Sebagai obgyn misalnya, ketika ada seorang pasien yang harus menjalani operasi miom, tidak harus diangkat rahimnya. Tapi dokter mengambil tindakan ikut mengangkat keseluruhan rahimnya. Itulah yang disebut malapraktik dan hanya berlaku untuk pengobatan medis.
"Kalau bukan pengobatan medis tapi pengobatan tradisional, apakah bisa disebut malapraktik? Belum tentu," kata dia menekankan.