KPK Perpanjang Masa Tahanan 4 Anggota DPRD Sumut

KPK menahan 4 Anggota DPRD Sumatera Utara hingga 7 Februari 2016 mendatang.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 08 Jan 2016, 16:51 WIB
Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah saat akan memasuki mobil tahanan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11/2015). Ajib Shah ditahan terkait kasus dugaan suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan 4 tersangka dugaan suap Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat tersangka itu adalah Ketua DPRD Sumut, Ajib Syah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, serta mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri. Perpanjangan penahanan itu diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

"Keempatnya perpanjangan masa tahanan untuk 30 hari mulai besok, 9 Januari hingga 7 Februari 2016," kata Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (8/1/2016).

Namun, kata Yuyuk, hanya Ajib yang melakukan penandatanganan surat perpanjangan masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Sebab Ketua DPRD itu sedang sakit. Sementara Saleh, Chaidir, dan Sigit datang ke gedung komisi antirasuah itu.

"Karena dia (Ajib Syah) sakit, perpanjangan penahanan dilakukan di Rutan," jelas Yuyuk.

Keempatnya diduga menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Dalam kasus ini Gatot juga disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, para legislator yang diduga sebagai penerima suap UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya